Hukum dan Kriminal

Wayan Sudirta Dorong RUU Advokat Baru: Profesi Harus Berwibawa, Berintegritas dan Terpercaya


Jakarta, PancarPOS | Profesi advokat tengah berada di persimpangan penting. Di tengah dinamika organisasi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang semakin berkualitas, pembenahan sistem profesi advokat dinilai tidak bisa lagi hanya berkutat pada perdebatan wadah tunggal atau banyak organisasi.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mendorong lahirnya pengaturan baru yang mampu membangun profesi advokat yang berwibawa, berintegritas, profesional, sekaligus terpercaya di mata masyarakat.

Pemikiran tersebut disampaikan Wayan Sudirta dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Pembaharuan Hukum Nasional yang diinisiasi mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis (28/8/2026).

Menurut Wayan Sudirta, profesi advokat memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan merupakan salah satu penegak hukum. Sebagai profesi mulia atau officium nobile, advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dan kompetensi hukum, tetapi juga integritas moral serta tanggung jawab profesional.

Namun, berbagai persoalan yang terjadi dalam praktik selama ini turut memengaruhi citra profesi advokat di mata publik. Karena itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih jelas, terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

“Dasar pengaturannya harus diarahkan tidak hanya kepada kepentingan profesi dan sumber daya manusianya, tetapi juga kepada perlindungan masyarakat dan sistem hukum,” tegas Wayan Sudirta.

Ia menilai perubahan pengaturan profesi advokat semakin mendesak setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada 17 Juni 2026 memberikan arah baru terhadap masa depan UU Advokat.

Putusan tersebut menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pesan penting bahwa banyaknya organisasi advokat tidak secara otomatis meningkatkan kualitas profesi. Persoalan muncul ketika tidak terdapat standar yang sama dalam proses rekrutmen, pendidikan, pengangkatan maupun penegakan kode etik.

“Perdebatan ke depan tidak boleh hanya berkutat pada persoalan single bar atau multi bar. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun sistem pembinaan dan pengembangan profesi secara komprehensif,” ujarnya.

Wayan Sudirta mendorong adanya pemisahan yang jelas antara fungsi representatif organisasi advokat dengan fungsi regulatif profesi. Ia mengusulkan kemungkinan pembentukan konsil, badan atau majelis independen yang bertugas sebagai regulator profesi advokat.

Lembaga tersebut dapat mengatur standar kompetensi, pendidikan minimum, ujian profesi, pengangkatan, perizinan praktik, pengembangan kualitas secara berkala, hingga pengawasan terhadap kode etik dan disiplin profesi.

Keberadaan regulator independen, menurutnya, tidak berarti mengurangi independensi profesi advokat. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi, akses terhadap keadilan dan terlaksananya proses hukum yang adil.

Salah satu perhatian utama yang disampaikan Wayan Sudirta adalah perlunya standardisasi pendidikan dan kualitas advokat secara nasional.

Menurutnya, proses pembentukan seorang advokat tidak boleh berhenti pada pendidikan akademik. Pendidikan profesi harus memberikan bekal keterampilan praktis, termasuk kemampuan menghadapi perkembangan regulasi dan teknologi.

Ia juga mengusulkan Ujian Profesi Advokat atau National Bar Examination yang diselenggarakan secara seragam, objektif, transparan dan berbasis kompetensi.

“Ujian profesi tidak boleh dibuat sembarangan. Harus menjadi standar minimum kompetensi bagi seseorang sebelum menjalankan profesi advokat,” katanya.

Selain ujian, program magang juga harus benar-benar dijalankan secara utuh dan bermakna melalui kantor advokat yang memenuhi standar pendidikan profesi.

Wayan Sudirta juga mendorong penerapan Continuing Professional Development atau pengembangan kompetensi berkelanjutan. Dengan sistem tersebut, advokat diwajibkan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya melalui pendidikan lanjutan secara berkala.

Pengembangan kualitas, kata dia, tidak boleh berhenti setelah seseorang dilantik menjadi advokat.

Dalam paparannya, Wayan Sudirta juga menyoroti perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Desain awal UU Nomor 18 Tahun 2003 mengarah pada wadah tunggal atau single-bar system. Namun dalam perkembangannya, dinamika internal organisasi membuat sistem tersebut secara de facto berkembang menjadi multi-bar system.

Kondisi itu semakin menguat setelah adanya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 yang membuka ruang bagi pengambilan sumpah advokat dari berbagai organisasi.

Menurutnya, keberadaan banyak organisasi bukan persoalan utama. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan seluruh advokat memiliki standar kompetensi dan integritas yang sama.

“Multi-bar tanpa standar dan pengawasan yang kuat dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi memengaruhi kualitas profesi,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Wayan Sudirta menyinggung sistem pengaturan profesi hukum di Australia dan Singapura.

Australia memiliki kerangka regulasi yang terintegrasi melalui Legal Profession Uniform Law yang mengatur berbagai aspek, mulai dari pengangkatan, praktik hukum, standar etik, pengaduan masyarakat hingga perlindungan konsumen.

Sementara di Singapura, proses penerimaan seseorang menjadi advokat ditempatkan sebagai fungsi publik. Artinya, pemenuhan standar untuk menjadi advokat tidak hanya dipandang sebagai urusan keanggotaan organisasi profesi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Gagasan tersebut dinilai relevan untuk menjadi bahan pembelajaran dalam merancang sistem profesi advokat di Indonesia.

Selain pendidikan dan organisasi, pengawasan dan penegakan kode etik menjadi perhatian penting. Wayan Sudirta mendorong pemisahan yang lebih tegas antara pelanggaran etik dan disiplin.

Pelanggaran etik dapat berkaitan dengan persoalan serius seperti konflik kepentingan yang merugikan klien, penyalahgunaan dana klien, manipulasi dokumen, penyesatan, ketidakjujuran maupun pelanggaran kerahasiaan.

Sementara pelanggaran disiplin dapat berkaitan dengan kewajiban profesional dan administratif, seperti pemenuhan pendidikan berkelanjutan, pembaruan izin maupun kewajiban lainnya.

Ia menilai mekanisme pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan profesional agar tidak menimbulkan konflik kepentingan struktural apabila seluruh proses hanya berada dalam satu organisasi.

Regulator yang dibentuk nantinya dapat memiliki peran menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan dan investigasi, menjatuhkan sanksi serta menyediakan mekanisme keberatan atau banding berdasarkan prinsip due process of law.

Sanksi pun harus diatur secara bertingkat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik bagi pelanggaran yang berat.

Wayan Sudirta juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Imunitas profesi harus tetap dijamin sepanjang tugas dijalankan dengan iktikad baik dan sesuai dengan kode etik serta ketentuan hukum.

Di sisi lain, perlindungan terhadap advokat harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat. Masyarakat harus memiliki ruang yang jelas untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami persoalan dalam memperoleh layanan hukum.

“Independensi advokat dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus berjalan bersama. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” katanya.

Dalam pemikirannya, tanggung jawab profesi juga harus menyentuh kewajiban sosial advokat, terutama dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

RUU Advokat juga perlu mengantisipasi perkembangan kantor advokat sebagai badan usaha jasa hukum. Pengaturan mengenai bentuk, kedudukan, pertanggungjawaban, praktik keahlian hingga tata kelola kantor advokat perlu dibuat lebih jelas agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut Wayan Sudirta, pembenahan profesi advokat pada akhirnya harus berangkat dari satu tujuan utama, yakni menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi penegak hukum.

Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI, kata dia, saat ini terus membuka ruang untuk menerima aspirasi dan pandangan masyarakat dalam pembentukan RUU Advokat.

“Kita berharap RUU Advokat nantinya memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan peran advokat sebagai salah satu penegak hukum yang profesional, akuntabel, berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.

Pembentukan regulasi baru diharapkan menjadi kesempatan untuk menata kembali profesi advokat secara lebih komprehensif, mulai dari proses pendidikan, ujian, magang, pengangkatan, organisasi, pengawasan hingga pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Dengan sistem yang kuat dan standar yang sama, profesi advokat diharapkan semakin mampu menjalankan perannya dalam menjaga hak masyarakat, memperkuat akses terhadap keadilan, serta membantu negara menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. ama/ksm


Back to top button