Hukum dan Kriminal

Gubernur Koster Bacakan Sambutan Menteri, 3.060 Warga Binaan Bali Dapat Remisi HUT ke-81 RI

173.706 Narapidana dan 1.085 Anak Binaan Terima Remisi Secara Nasional


Badung, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).

Dalam sambutan tersebut, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk kembali meneguhkan komitmen mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.

Dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, peringatan kemerdekaan tahun ini dinilai memiliki makna penting bagi penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reintegrasi sosial.

Menteri berpesan kepada seluruh penerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum membuka lembaran baru kehidupan.

Warga binaan diminta terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik sehingga tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Jadikan remisi ini sebagai momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan,” demikian pesan Menteri dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Koster.

Selain kepada warga binaan, pesan tegas juga disampaikan kepada jajaran Pemasyarakatan. Petugas diminta menjaga integritas dan profesionalisme serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.

Menteri menegaskan tidak boleh ada ruang bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya.

Seluruh jajaran Pemasyarakatan juga diajak memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas.

Di Bali, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi. Rinciannya terdiri atas 2.925 narapidana dan Anak Binaan penerima RU I/PMPI I serta 101 orang penerima RU II/PMPI II.

Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang memperoleh Remisi Umum. Sebanyak 66 orang menerima RU I dan empat orang menerima RU II.

Menurut Andi Wijata Rival, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan semakin serius mengikuti seluruh program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Dalam kegiatan tersebut juga diluncurkan Program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Program ini merupakan strategi pembinaan khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib.

Program Bina Prima menitikberatkan pada evaluasi, konseling dan pembinaan karakter. Tujuannya agar warga binaan memahami kesalahan, memperbaiki perilaku, kembali mematuhi aturan dan tidak mengulangi pelanggaran.

Momentum pemberian remisi tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berbicara mengenai pemberian sanksi, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan kesempatan bagi warga binaan untuk berubah.

Kehadiran negara melalui pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama jajaran terkait. mas/ama/*


Back to top button