Gubernur Koster Gandeng PERADI SAI Perkuat Perlindungan Hukum Desa Adat dan LPD Bali

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara Pemerintah Provinsi Bali dan kalangan advokat untuk memperkuat perlindungan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8/2026) malam.
Gubernur Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat dan energi baru dalam organisasi advokat tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja sama konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali.
Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI, kata Gubernur Koster, dapat dituangkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), terutama untuk memberikan pendampingan dan penguatan aspek hukum terhadap lembaga-lembaga yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali.
Perhatian khusus diarahkan kepada keberadaan desa adat dan LPD. Gubernur Koster menilai kedua lembaga tersebut memiliki peran strategis dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, budaya, hingga perekonomian masyarakat Bali.
Desa adat, menurut Gubernur Koster, merupakan warisan kelembagaan yang telah tumbuh dan mengakar sejak dahulu. Karena itu, keberadaannya harus terus diperkuat dan dilindungi agar tetap mampu menjalankan perannya di tengah perkembangan zaman.
Penguatan desa adat tersebut juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Gubernur Koster pun mengajak jajaran PERADI SAI untuk duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang benar-benar dibutuhkan desa adat dan LPD. Ia meminta kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian konkret yang dapat menjadi dasar bagi penguatan kelembagaan desa adat di Bali.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah tersebut. Menurutnya, kemajuan dan modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, serta nilai-nilai moral yang telah diwariskan dan hidup dalam kehidupan masyarakat.
Ia menilai peran advokat tidak seharusnya hanya muncul ketika persoalan atau sengketa hukum telah terjadi. Pendampingan hukum sejak awal dan tata kelola kelembagaan yang baik justru dapat menjadi langkah pencegahan agar berbagai persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
Hal serupa juga menjadi perhatian terhadap LPD yang memiliki karakter khas karena tumbuh dan berkembang dari masyarakat Bali. Keberadaannya memiliki hubungan erat dengan nilai-nilai kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana dalam menjaga harmoni kehidupan masyarakat.
PERADI SAI, kata Harry Ponto, siap mengambil bagian dalam memperkuat pendampingan hukum terhadap desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 I Made Suardana menegaskan komitmen kepengurusan baru untuk terus meningkatkan kualitas profesi advokat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Selain pengembangan pendidikan profesi, DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum bagi LPD di seluruh Bali.
Menurut I Made Suardana, organisasinya juga tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali, termasuk komitmen memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap masyarakat, mahasiswa, serta insan pers yang menghadapi persoalan hukum.
I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar ini menjadi awal untuk memperkuat peran organisasi advokat dalam pembangunan hukum di Bali. Lebih dari sekadar seremoni, kolaborasi yang didorong bersama Pemerintah Provinsi Bali diharapkan mampu menghadirkan pendampingan hukum yang nyata sekaligus menjaga keberlangsungan desa adat dan LPD sebagai kekuatan penting masyarakat Bali. mas/ama/*









