Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Jakarta, PancarPOS | Jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas daerah akhirnya dibongkar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya mengungkap sindikat yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Pengungkapan ini merupakan hasil joint investigation setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penindakan dilakukan sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah tergolong fantastis. Tiga gulungan kertas bahan baku yang disita diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan. Penyitaan tersebut diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Tidak hanya itu. Hasil investigasi mengungkap sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Aktivitas tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Dengan demikian, penyitaan mesin tersebut diperkirakan kembali mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, sinergi aparat penegak hukum sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian hukum masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.
Kasus tersebut kini diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.
DJP menegaskan pemberantasan meterai ilegal tidak berhenti pada penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban maupun pengguna meterai palsu dan rekondisi.
Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai dan harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.
DJP juga meminta masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Penawaran dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan patut dicurigai karena berpotensi berkaitan dengan peredaran meterai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.
Masyarakat juga diminta aktif membantu pemberantasan jaringan meterai ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai palsu kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Pengungkapan jaringan tersebut menjadi peringatan bahwa praktik pemalsuan meterai bukan sekadar pelanggaran administrasi. Di balik satu keping meterai ilegal terdapat potensi kerugian penerimaan negara sekaligus risiko hukum bagi masyarakat yang menggunakannya. ama/ksm









