Politik dan Sosial Budaya

Sidak Komisi IV DPRD Badung Ditolak, Tindaklanjuti Sengketa Karyawan di Cafe Organic


Badung, PancarPOS | Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, namun sidak Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa, 1 Juli 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana bersama para anggota Komisi IV yakni I Wayan Joni Pergawa, I Nyoman Sudana, dan I Gede Suraharja mendatangi Cafe Organic yang berlokasi di Jalan Petitenget Nomor 99, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Kedatangan mereka didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Agung.

Sayangnya, maksud baik rombongan legislatif dan pejabat teknis Pemkab Badung itu tidak mendapat sambutan semestinya. Pihak manajemen Cafe Organic menolak kehadiran mereka di lokasi. Hal ini membuat Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan untuk membatalkan agenda sidak dan balik kanan ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Diwawancarai di lokasi, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana menegaskan, pihaknya hadir ke Cafe Organic karena perusahaan tersebut sudah tiga kali mangkir dari panggilan resmi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung.

“Kami ingin membantu mencari titik temu, apalagi ini menyangkut hak-hak pekerja. Tapi ketika kami datang, manajemen justru menolak kami masuk. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Graha Wicaksana.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Badung akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang pihak manajemen PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic ke Kantor DPRD Badung. “Kalau memang terus tidak ada itikad baik, kami akan tindak lanjuti dengan langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, I Gusti Ngurah Agung menambahkan, pihaknya akan tetap mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini hingga tuntas. “Kami sudah berupaya memfasilitasi mediasi, tetapi jika perusahaan tidak kooperatif, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Cafe Organic belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Badung. mas/ama/*




MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button