Dugaan Keterangan Palsu di PN Denpasar, Penyidikan Berlanjut dan Lima Saksi Disiapkan

Denpasar, PancarPOS | Penyidikan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di persidangan yang menyeret nama mantan finalis Putri Indonesia terus bergulir. Laporan yang diajukan pada 17 Juni 2026 kini memasuki tahap pengumpulan dan pendalaman keterangan saksi.
Kuasa hukum Rinto Maha, SH., MH., mengatakan pemeriksaan saksi telah dilakukan penyidik. Bahkan, tiga orang saksi telah diperiksa pada Selasa (18/8/2026). Dua saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis mendatang.
“Keterangan saksi yang kami lengkapi ini masih menyusul, namun laporan telah diterima dan pemeriksaan terus berkembang. Artinya, ada fakta yang sedang kami susun untuk membuktikan adanya dugaan tersebut,” ujar Rinto.
Rinto menjelaskan, substansi laporan berkaitan dengan dugaan adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan seseorang di hadapan persidangan. Keterangan tersebut kini menjadi bagian yang sedang didalami penyidik untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Nama-nama saksi yang telah maupun akan diperiksa belum disampaikan kepada publik. Menurut Rinto, keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat materi penyidikan sekaligus membantu mengurai rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di balik laporan tersebut, Rinto juga mengungkap latar belakang persoalan yang menurutnya berawal dari hubungan antara pengacara dengan klien. Ia menilai persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan hukum yang bersifat perdata, namun kemudian berkembang dan dibawa ke ranah pidana.
“Bukan sekadar masalah pengacara dan klien. Ada itikad baik yang dijalankan. Tercatat ada puluhan surat kuasa yang diberikan, kinerja yang telah dilakukan, serta adanya prestasi kerja yang tercatat, mulai dari laporan di Bareskrim, Polda, Polres Badung, Polres Bogor hingga gugatan dan somasi yang pernah diajukan,” jelasnya.
Menurut Rinto, rangkaian pekerjaan dan hubungan hukum tersebut penting dilihat secara utuh agar persoalan tidak dipahami hanya dari satu sisi.
Ia juga menyoroti pentingnya prosedur dalam menangani perkara yang berkaitan dengan profesi advokat. Menurut dia, apabila persoalan yang dipersoalkan berhubungan dengan pelaksanaan profesi dan hubungan kontraktual, mekanisme etik perlu diperhatikan sebelum perkara diarahkan ke proses pidana.
“Harus ada pemeriksaan etik terlebih dahulu dari Dewan Kehormatan Advokat sebelum hal ini dibawa ke ranah pidana. Apalagi ini berkaitan dengan hubungan perjanjian atau kontrak yang bersifat perdata. Tidak boleh serta-merta langsung diseret ke jalur pidana tanpa melalui proses yang seharusnya,” tegasnya.
Rinto menilai pengabaian terhadap prosedur yang semestinya dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi apa yang disebutnya sebagai “peradilan sesat”, sekaligus mengaitkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai imunitas profesi advokat.
Meski demikian, proses penyidikan saat ini masih berjalan. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji laporan dan memastikan fakta-fakta yang disampaikan para pihak dapat diverifikasi.
Pihak pelapor berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan dan objektif. Rinto menegaskan, tujuan utama proses hukum bukan semata-mata mencari terpenuhinya unsur pidana, tetapi menemukan fakta yang sebenarnya.
“Kami berharap penyidik benar-benar mencari tahu dan membuka fakta yang sebenarnya, bukan sekadar memenuhi unsur pidana. Terlebih keterangan yang dipermasalahkan itu diucapkan di dalam persidangan. Sudah jelas di mana dan kapan itu disampaikan,” pungkasnya.
Rinto kembali menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. gar/ama/ksm









