Hukum dan Kriminal

Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka LPD Sangeh, Sita Pickup dan Sepeda Motor


Badung, PancarPOS | Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA yang merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (2/8/2022).

1th#ik-16/8/2022

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum mengatakan dalam keterangan tertulis menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh.

“Setelah menerima ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini, Senin,22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Br. Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Harlianto.

Adapun tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan. Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor. Selanjutnya aset tersangka ini disita oleh penyidik Kejati Bali.

12th#ik-1/8/2022

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD. Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” imbuhnya. day/ama


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button