Nasional

Gubernur Koster Gerak Cepat Selamatkan PLTS Bangli dan Karangasem

13 Tahun Menanti, PLTS Bangli dan Karangasem Kini Dikelola PLN


Denpasar, PancarPOS | Dua Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masing-masing berkapasitas 1 MWp yang berada di Kabupaten Bangli dan Karangasem akhirnya mendapat kepastian pengelolaan setelah bertahun-tahun belum dimanfaatkan secara optimal.

Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dengan mempertemukan Bupati Bangli, Bupati Karangasem dan jajaran pimpinan PLN Bali dalam rapat pada 31 Agustus 2026 lalu. Hasilnya, pengelolaan kedua PLTS tersebut diserahkan sepenuhnya kepada PLN Bali.

“Keputusan itu diharapkan mengakhiri persoalan pengelolaan yang selama ini membuat aset pembangkit energi bersih tersebut belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Gubernur Koster di Denpasar, pada Rabu (2/9/2026).

PLTS Bangli dan PLTS Karangasem bukan proyek baru. Keduanya merupakan bagian dari proyek percontohan energi surya yang dibangun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diresmikan Menteri ESDM Jero Wacik pada 25 Februari 2013.

Dalam catatan Kementerian ESDM, PLTS Karangasem berkapasitas 1 MWp berlokasi di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, sedangkan PLTS Bangli berkapasitas 1 MWp berada di Kabupaten Bangli. Keduanya dibangun sebagai PLTS on-grid yang terhubung dengan jaringan PLN.

Ketika pertama kali diresmikan, kedua pembangkit tersebut bahkan disebut sebagai PLTS berkapasitas besar pada masanya dan menjadi proyek percontohan pemanfaatan energi surya di Indonesia.

Kementerian ESDM mencatat masing-masing PLTS dirancang mampu menghasilkan sekitar 2.880.080 kWh listrik dengan masa operasi 20 tahun. Produksi tersebut juga diproyeksikan membantu mengurangi emisi karbon hingga sekitar 2.566 ton CO2.

Namun, setelah aset tersebut dihibahkan kepada pemerintah daerah, persoalan pengelolaan menjadi salah satu kendala. PLTS Bangli memang masih beroperasi, tetapi belum optimal. Sementara PLTS di Karangasem belum beroperasi.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian karena fasilitas yang sejak awal dirancang untuk mendukung pemanfaatan energi bersih justru belum dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya,” jelasnya.

PLTS Bangli selama ini dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda), sedangkan PLTS Karangasem belum memiliki pengelola. Pola pengoperasian dan pembagian peran antarlembaga terkait juga belum tertata secara optimal.

Situasi itu kemudian mendapat perhatian Gubernur Koster. Dalam rapat yang digelar 31 Agustus 2026, Pemprov Bali bersama Pemkab Bangli, Pemkab Karangasem dan PLN Bali menyepakati pola baru pengelolaan kedua pembangkit tersebut.

PLN Bali akan mengambil alih pengelolaan dan pengoperasian PLTS Bangli serta PLTS Karangasem secara penuh. Untuk mendukung pengelolaan tersebut, lahan tempat berdirinya pembangkit yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pemerintah Kabupaten Karangasem akan disewa oleh PLN.

Dengan pola tersebut, tanggung jawab teknis maupun operasional berada di tangan PLN. Termasuk apabila terdapat panel atau komponen pembangkit yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.

Artinya, persoalan yang selama ini menjadi penghambat pengoperasian kedua PLTS tersebut tidak lagi dibebankan kepada pemerintah kabupaten sebagai pengelola langsung.

PLN akan melakukan penanganan teknis agar kedua pembangkit dapat segera beroperasi dan kembali memberikan kontribusi terhadap sistem kelistrikan Bali. “Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Bali yang terus mendorong penggunaan energi bersih,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali dan PLN telah memasukkan energi terbarukan sebagai bagian dari upaya mendukung Bali sebagai daerah yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi Bali juga pernah menegaskan bahwa PLTS 1 MW di Bangli dan PLTS 1 MW di Kubu, Karangasem, merupakan bagian dari pembangkit energi bersih yang telah ada di Bali.

Menariknya, ketika pertama dibangun, PLTS Bangli dan Karangasem memang dimaksudkan sebagai proyek percontohan pemanfaatan energi matahari. ESDM menyebut pembangunan keduanya sebagai bagian dari upaya memperkenalkan energi listrik berbasis tenaga surya sebagai alternatif terhadap pembangkit berbahan bakar fosil.

Dengan keputusan terbaru ini, aset energi bersih yang telah dibangun sejak 2013 tersebut diharapkan tidak lagi berhenti pada status sebagai proyek percontohan. PLTS Bangli dan Karangasem ditargetkan segera kembali dimanfaatkan secara optimal sehingga listrik yang dihasilkan dapat masuk ke jaringan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Bali, penyelesaian persoalan dua PLTS tersebut bukan hanya soal mengaktifkan kembali fasilitas pembangkit. Lebih jauh, langkah itu menjadi bagian dari upaya memastikan aset energi terbarukan yang telah dibangun pemerintah benar-benar berfungsi dan tidak menjadi beban aset daerah.

Setelah kesepakatan pengelolaan berada di tangan PLN, pekerjaan berikutnya adalah memastikan proses perbaikan, penataan sistem dan pengoperasian dapat dilakukan secepatnya.

Dengan demikian, PLTS Bangli dan Karangasem yang pernah menjadi proyek percontohan energi surya di Indonesia diharapkan kembali menjalankan fungsi utamanya: menghasilkan listrik dari energi matahari dan memperkuat pemanfaatan energi bersih di Bali. ama/ksm/*


Back to top button