Gugat BPN Provinsi Bali, Pj Gubernur Bali Diduga Langgar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN

Denpasar, PancarPOS | Sengketa tanah di Desa Ungasan, Badung, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS yang berlangsung pada Selasa (20/2/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar membeberkan fakta baru. Dalam perkara Pemprov Bali yang menggugat Kanwil BPN Provinsi Bali bersama Tergugat II Intervensi itu, juga dituding melanggar Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Karena itulah, Penjabat (Pj) Gubernur Bali melalui kuasa hukumnya yang menggugat Kakanwil BPN Provinsi Bali, karena membatalkan dua sertifikat hak pakai Pemprov Bali, yakni SHP No. 121 dan SHP No. 126 telah melawan aturan hukum yang berlaku. Padahal sudah jelas menurut pasal 53 ayat 1 UU PTUN tersebut, Pemprov Bali bukanlah badan hukum perdata, tetapi Lembaga pelayan publik, sehingga jadi aneh karena Pemprov menggugat Kakanwil BPN Bali, karena hal itu tidak dibolehkan oleh undang-undang.

Terungkap, bahwa Pj Gubernur Bali diduga telah melanggar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN dalam gugatan tersebut. Pasal 53 tersebut berbunyi:
(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 53 diterangkan:
Ayat (1) :
Sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai objek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Apalagi, dalam persidangan yang berlangsung sengit itu, Penggugat dan kuasa hukumnya diduga menggunakan surat-surat palsu. ‘’Untuk menegakkan hukum dan keadilan, siapapun yang terkait dalam membuat maupun menggunakan surat-surat palsu itu, termasuk rekan kuasa hukum, bisa dilaporkan ke polisi,’’ tegas Putu Wirata.

‘’Kami agak heran, mengapa Pj Gubernur Bali sampai menggugat Kanwil BPN Bali. Kok pemerintah menggugat pemerintah, seperti jeruk makan jeruk. Ini tidak saja terasa aneh dan janggal, tapi juga mengundang kecurigaan, ada apa dan siapa dibalik gugatan yang bertentangan dengan undang-undang ini. Setahu saya, ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, agar tidak menjadi tradisi buruk dan ditiru oleh gubernur lainnya, maka presiden perlu menaruh perhatian serius dan memberi peringatan yang keras kepada Pj. Gubernur Bali,’’ ujar Putu Wirata, selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi. Apalagi dibalik perkara yang digugat tersebut, ada hak dan nasib Tergugat II Intervensi yang sudah menang di PTUN sampai kasasi dan berkekuatan hukum tetap, telah 24 tahun lebih memperjuangkan haknya, dan belum bisa menikmati haknya secara hakiki. Bagaimana teman-teman kuasa hukum memberi nasihat kepada Pj. Gubernur, kok memaksakan diri mengajukan gugatan yang melanggar pasal 53 UU PTUN ini?’’imbuh Dr. Teguh Samudra yang juga Kuasa para Tergugat II Intervensi.

Secara terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang dihubungi belum bisa berbicara banyak menanggapi kasus sengketa tanah ini. “Nanti Tim Kuasa Hukum Pemprov akan memberikan penjelasan juga,” katanya singkat. Perlu diketahui sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan setempat oleh PTUN Denpasar akhirnya dilaksanakan pada Senin (19/2/2024), sidang sengketa tanah di Desa Ungasan, Badung, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS, berlanjut pada Selasa (20/2/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Zubaida Djaiz Baranyanan, SH. MH., dan Anggota Simson Seran, SH MH., Dewi Yustitiani, SH. MKn., itu, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang berlangsung sangat sengit. Kuasa Penggugat, yakni pihak Pj Gubernur Bali, I Ketut Ngastawa, SH dkk yang sedianya menghadirkan 2 saksi tersebut ternyata tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara Tergugat II Intervensi, I Nyoman Mandra Dkk yang dibela oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Teguh Samudra, SH, MH dan I Putu Wirata, SH menghadirkan 3 saksi, I Wayan Sudirta, SH yang dahulu menjadi Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI pada tahun 2013, I Wayan Wandra (Kepala Dusun Bakungsari tahun 1998-2016), dan I Made Suka, warga Ungasan yang bertetangga dengan para Tergugat II Intervensi.
Pada kesempatan itu, Suka dan Wandra membenarkan, bahwa penggarap tanah negara di Desa Ungasan adalah Tergugat II Intervensi, Nyoman Mandra dkk, yang menggarap sekitar 14 ha tanah negara secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Saksi menjelaskan, sekitar tahun 1970-an, di sana masih ada yang bertanam padi gage, kedelai, kacang-kacangan, pisang, jati, gamal, silik, beternak sapi, dan diatas Garapan Nyoman Nulung. Bahkan juga berdiri Pura Batu Nunggul, tempat bersembahyang keluarga Nulung, guna memohon keselamatan dan berkah dari Hyang Widhi. ‘’Saya tahu, karena bertetangga dengan mereka. Juga sering lewat di sekitar tanah sengketa. Bahwa sekarang tidak ada lagi yang bertanam padi, karena perubahan jaman, banyak yang bekerja di swasta, tapi mereka tetap menggarap sampai sekarang,’’ ujar Made Suka. Ketika ditunjukkan oleh Kuasa Tergugat II Intervensi sejumlah bukti-bukti surat sebagai alas hak para penggarap, Made Suka membenarkan dan mengetahui adanya surat-surat tersebut adalah alas hak untuk menggarap tersebut. Yakni SURAT PERNYATAAN MENGGARAP dari Para Tergugat II Intervensi, serta SURAT KETERANGAN Perbekel Desa Ungasan.

Sementara itu, saksi ketiga, Wayan Sudirta membeberkan adanya Kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI, dimana terungkap bahwa atas obyek sengketa di Ungasan yang notabena tanah negara tersebut, sudah ada putusan PTUN dari tingkat pertama, banding dan kasasi di MA yang memenangkan Para Tergugat II Intervensi, yang mulai berperkara pada tahun 2000. Gugatan di PTUN dilakukan melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang menolak permohonan sertifikat hak milik, walaupun sudah dilakukan proses dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi dalam mengurus permohonan sertifikat hak milik tersebut. Diantara dasar hukum dan alas hak untuk mengajukan permohonan hak milik adalah Surat Pernyataan Menggarap yang disahkan oleh Kepala Dusun Bakungsari Ungasan, Surat Keterangan Perbekel Ungasan tentang penguasaan tanah, Sporadik dari para penggarap, serta Kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI pada 14 Maret 2013. Dalam kesimpulan Pansus Konflik Agaria ini, disepakati bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara, merujuk pada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun walaupun sudah memegang putusan PTUN Denpasar sampai kasasi yang memenangkan para Tergugat II Intervensi, juga ada Kesimpulan Pansus DPD RI, justru yang memohon SHP sampai terbitnya SHP No. 121 dan SHP No. 126 adalah Pemprov Bali, yang pada tahun 2015/2016 dijabat oleh Made Mangku Pastika. Sudirta tak segan-segan mengungkap adanya 4 bukti surat yang diduga palsu yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemprov Bali dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.Dps tersebut. ‘’Melihat liku-liku perjuangan Nyoman Mandra dkk ini nampak betapa Pemprov Bali berlaku tidak adil, tidak peduli pada hak-hak rakyat, menindas hak-hak rakyat, padahal mereka sudah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, juga sudah ada rekomendasi Pansus DPD RI. Dimana letak keadilan, dimana letak kepastian hukum? Apalagi, dalam permohonan sampai Pemprov Bali mendapat dua SHP, jelas-jelas ada pejabat yang membuat surat palsu, seperti diungkap Saksi Wayan Sudirta dalam persidangan,’’ imbuh Tergugat II Intervensi, Putu Wirata.

Karena itu, Putu memberikan catatan dan mengingatkan ke sekian kalinya, para Tergugat II Intervensi yang telah puluhan tahun teraniaya dan terhalang memperoleh haknya, khususnya yang membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara ini, bisa dilaporkan ke polisi, agar perjuangan para petani penggarap di Desa Ungasan ini jangan dipermainkan. ora/ama/ksm















hi!,I reаlly like your writing so so mսch! proρortion we communicate more approxіmately your article
on AOL? I need an expert on this house to
unravel my prοblem. May be that’s you! Having a look forward to look
you.
Also visit my h᧐mepage trading platform
It’s very trouble-free to find out any topic on net as
compared to books, as I found this post at this web page.
Also visit my web-site: MostBet online betting Sri Lanka
Thank you, I’ve recently been looking for information approximately this subject for ages and yours is the greatest I have
found out till now. But, what about the conclusion? Are you sure
in regards to the source?
Here is my website – MostBet casino Bangladesh
What i don’t realize is in fact how you are no longer actually much
more smartly-preferred than you might be now. You are so intelligent.
You understand thus considerably when it comes to this subject, made me in my view believe it from numerous numerous angles.
Its like men and women aren’t fascinated unless it is something to do with Woman gaga!
Your personal stuffs great. All the time handle it up!
My web blog – https://www.broker-ex.com.ph/
Hi! Someone in my Myspace group shared this website with
us so I came to check it out. I’m definitely enjoying the information. I’m bookmarking and will
be tweeting this to my followers! Exceptional blog and fantastic design.
Also visit my page :: 中国英语家教平台
These are truly impressive ideas in on the topic of blogging.
You have touched some good things here. Any way keep up wrinting.
Also visit my blog post; 中国金融交易平台
Great post. I am going through many of these issues as well..
Feel free to visit my web page – Exness外汇中国
I am sure this piece of writing has touched all
the internet viewers, its really really nice post on building up new web site.
Stop by my web blog; how to trade forex in Philippines with Exness (brokerex-ph.com)
Hi there colleagues, its wonderful post about tutoringand completely defined,
keep it up all the time.
Here is my homepage :: Busuu中国
A motivating discussion is worth comment. I do believe that you ought to publish more on this subject, it might
not be a taboo subject but typically people don’t talk about these issues.
To the next! All the best!!
My site … online forex hong kong
Greetings from Los angeles! I’m bored to tears at work so I decided to browse your website on my iphone during lunch break.
I enjoy the info you present here and can’t wait to take a look when I
get home. I’m amazed at how fast your blog loaded on my cell phone ..
I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyways, fantastic site!
Check out my web page – fxpro
Heya just wanted to give you a brief heads up and let you know a
few of the pictures aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue.
I’ve tried it in two different web browsers and both show the same results.
my web blog … Exness台灣真實賬戶
Hello it’s me, I am also visiting this web site daily, this site is in fact fastidious and the visitors are genuinely sharing fastidious thoughts.
Feel free to surf to my blog post :: 专业外汇大师
Greetings! This is my first comment here so I just wanted
to give a quick shout out and say I really enjoy reading through your blog posts.
Can you recommend any other blogs/websites/forums that go over the
same topics? Thank you so much!
my homepage – FxPro 经纪商
I have been exploring for a little for any high quality articles
or blog posts on this kind of house . Exploring in Yahoo
I finally stumbled upon this web site. Studying this information So i’m satisfied to convey
that I have a very just right uncanny feeling I found out exactly what I needed.
I so much definitely will make certain to do not disregard this website
and provides it a look on a relentless basis.
Also visit my website; ex-trading.in
I am not sure where you are getting your info, but good topic.
I needs to spend some time learning much more or understanding more.
Thanks for great info I was looking for this info for my mission.
my web blog FxPro MT4 (https://hongfxtrade.com)
Hello this is kind of of off topic but I was wanting to know if blogs use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML.
I’m starting a blog soon but have no coding experience so I wanted to get guidance from someone with experience.
Any help would be enormously appreciated!
Feel free to surf to my website :: exmarket-china.com