Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi LPD Sangeh Dilimpahkan ke JPU


Denpasar, PancarPOS | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah melaksanakan penyerahan tersangka AA dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa Adat Sangeh (LPD Adat Sangeh) ke Jaksa Penuntut Umum.

1th#ik-14/8/2022

“Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 sehingga hari ini, di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dalam keadaan sehat dan didampangi Penasehat Hukumnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum melalui keterangan tertulis yang diterima PancarPOS.com, Kamis (15/12/2022).

Luga Harlianto menandaskan bahwa dengan telah diserahkannya tugas dan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum dan tersangka tetap ditahan di Rutan Kerobokan. “Sebelumnya Tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini,” tandasnya.

Dijelaskan oleh Luga Harlianto bahwa tersangka AA disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1th#ik-4/12/2022

“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh,” tutupnya. day/ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button