Politik dan Sosial Budaya

Sudirta Dorong Evaluasi Otonomi Daerah dan Penguatan PPHN, Konstitusi Harus Adaptif


Surabaya, PancarPOS | Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Menurut Sudirta, evaluasi tidak berarti menyimpulkan bahwa pelaksanaan desentralisasi selama ini gagal. Namun, perkembangan berbagai negara menunjukkan bahwa posisi pemerintahan daerah justru terus diperkuat. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia.

“Harus diakui bahwa kita tertinggal mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menilai dinamika pembangunan dan perubahan kebutuhan masyarakat menuntut adanya evaluasi terhadap desain hubungan pusat dan daerah. Karena itu, Badan Pengkajian MPR RI menggelar FGD di sejumlah daerah untuk memperoleh masukan dari akademisi dan pakar.

Kajian tersebut diarahkan untuk melihat sejauh mana desain konstitusi yang berlaku saat ini masih mampu mengakomodasi kepentingan daerah, menjaga persatuan nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Masih kompeten tidak, masih pas tidak konstitusi kita? Atau barangkali ada beberapa bagian yang memang masih bagus, tapi sebagian lagi mungkin sudah mulai perlu dipertanyakan,” ujar Sudirta.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengingatkan bahwa Indonesia menganut prinsip living constitution, sehingga konstitusi harus mampu berkembang mengikuti perubahan dan tuntutan zaman.

Menurutnya, ketentuan yang masih relevan tentu harus dipertahankan. Namun, apabila terdapat bagian yang membutuhkan penyempurnaan, perubahan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang tabu.

“Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih perlu kita pertahankan ya dipertahankan. Tapi kalau perlu penyempurnaan, kenapa kita tidak melakukannya?” tegasnya.

Dalam pandangannya, pembahasan desentralisasi juga tidak boleh berhenti pada persoalan pembagian kewenangan pusat dan daerah. Posisi desa, peran gubernur, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu ditempatkan dalam kajian yang utuh.

Termasuk mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik melalui pemilihan langsung maupun melalui DPRD, Sudirta menyatakan pembahasannya harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

“Pembahasan tetap dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Sudirta, ukuran keberhasilan desentralisasi bukan semata-mata seberapa luas kewenangan daerah, melainkan apakah sistem tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Dalam kaitan itu, ia juga menekankan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kerangka pembangunan nasional jangka panjang maupun jangka pendek, sekaligus sebagai penghubung kepentingan nasional dengan kebutuhan daerah.

“PPHN, menjawab pembangunan jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan nasional dan kepentingan daerah-daerah,” ungkapnya.

Sudirta menilai tanpa arah pembangunan nasional yang jelas, program pembangunan berpotensi berubah ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Padahal pembangunan membutuhkan kesinambungan lintas periode pemerintahan.

Karena itu, PPHN dinilai penting menjadi bingkai bersama agar kebijakan pembangunan di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota tetap berada dalam arah yang selaras.

“Siapapun yang jadi presidennya, siapapun gubernurnya, bupati, wali kotanya harus tunduk pada garis-garis PPHN itu,” katanya.

Ia optimistis kejelasan haluan pembangunan akan membantu Indonesia bergerak lebih konsisten dalam mencapai tujuan nasional.

“Indonesia mampu menyongsong Indonesia Emas kalau kita punya garis yang jelas, haluan yang jelas, bingkai yang jelas,” tegas Sudirta.

Mengenai kelanjutan pembahasan PPHN, Sudirta menepis anggapan bahwa proses tersebut mengalami kebuntuan. Ia menjelaskan Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan kajian mendalam yang kemudian dikomunikasikan oleh pimpinan MPR kepada lembaga negara dan pemerintah.

“Kita berharap yang dikaji secara mendalam itu mendapat respons yang baik. Lalu ada tindak lanjut,” ujarnya.

Sudirta juga menilai tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan apabila pada akhirnya diperlukan perubahan terbatas terhadap konstitusi. Menurutnya, amandemen dapat dilakukan apabila memang terdapat kebutuhan yang jelas, dengan batasan dan arah yang terukur.

“Bahkan amandemen pun kalau memang diperlukan, itu sesuatu yang biasa saja. Cuma kita bingkai amandemen seperti apa saja, agar amandemen ini tidak ngelantur, tidak melebar, tidak terkontrol,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak membahas masa depan tata negara Indonesia secara rasional dan terbuka. Kekhawatiran politik, menurutnya, tidak seharusnya menghambat upaya memperbaiki sistem apabila perubahan tersebut memang diperlukan untuk kepentingan bangsa. “Enggak usah takut, harus ada keberanian,” pungkas Sudirta. ama/ksm


Back to top button