Asuransi Astra Gandeng OJK Edukasi Warga Denpasar Soal Pelindungan Konsumen

Denpasar, PancarPOS | Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, manfaat hingga ketentuan dalam menggunakan produk asuransi.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra yang digelar di Bendega Restaurant, Denpasar, Rabu (2/9/2026). Kegiatan mengangkat tema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik”.
Pertemuan yang melibatkan regulator, pelaku industri dan jurnalis ini membahas pentingnya pelindungan konsumen sejak seseorang memperoleh informasi mengenai produk, memilih produk, hingga menggunakan manfaat perlindungan.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan tingkat literasi asuransi masyarakat mencapai 45,45 persen, sementara tingkat inklusinya berada di angka 28,50 persen.
Kesenjangan tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk asuransi. Masyarakat tidak hanya perlu memiliki akses terhadap produk, tetapi juga harus memahami manfaat, risiko serta ketentuan yang melekat pada produk yang dipilih.
Asisten Manager Senior OJK Provinsi Bali, Della N Krey, mengatakan perkembangan digitalisasi dan semakin beragamnya produk jasa keuangan membuat penguatan pelindungan konsumen menjadi semakin penting.
Menurut Della, OJK telah memperkuat ketentuan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023, termasuk mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Ia menilai konsumen perlu lebih kritis sebelum mengambil keputusan, terutama ketika berhadapan dengan produk asuransi yang memiliki ketentuan cukup kompleks.
“Tantangan utama pelindungan konsumen asuransi adalah kompleksitas produk dan unit link. Konsumen sering kali ketika ditawarkan suatu produk langsung tanda tangan dan baru membaca ketentuannya di akhir. Padahal, konsumen perlu memahami terlebih dahulu manfaat dan risiko dari produk yang dipilih,” kata Della.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan produk asuransi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi OJK. Selain itu, calon konsumen juga disarankan membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) sebelum memutuskan membeli produk.
Della menilai penyediaan informasi yang sederhana dan mudah dipahami menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen.
“Saya melihat Asuransi Astra sudah menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY) dengan bahasa yang mudah dipahami, mudah dibaca, dan mudah diakses. Ini menjadi contoh yang baik karena masyarakat dengan beragam latar belakang dapat memperoleh informasi mengenai produk dengan lebih jelas,” ujarnya.
Di sisi lain, Branch Manager Asuransi Astra Denpasar, Christian Andrien, mengatakan pelindungan konsumen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perusahaan memberikan pengalaman layanan secara menyeluruh.
Menurutnya, pelanggan membutuhkan akses informasi yang jelas, baik sebelum maupun ketika menggunakan manfaat asuransi.
“Bagi kami, pelindungan konsumen dimulai jauh sebelum pelanggan menghadapi suatu kendala. Karena itu, penting untuk memastikan pelanggan memiliki pemahaman yang baik mengenai perlindungan yang dimilikinya, didukung oleh informasi yang mudah dipahami dan kanal layanan yang dapat diakses,” ujar Andrien.
Ia mengatakan Asuransi Astra terus membuka berbagai kanal informasi dan layanan sekaligus memberikan edukasi agar pelanggan memahami manfaat, cakupan serta ketentuan perlindungan yang dimiliki.
Dalam kesempatan tersebut, Asuransi Astra juga mengingatkan pelanggan untuk mengenali isi polis sebelum menggunakan manfaat perlindungan. Hal ini penting agar proses pemanfaatan layanan maupun pengajuan klaim dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Beberapa hal yang dapat memengaruhi proses klaim, antara lain masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), perubahan penggunaan kendaraan dari kepentingan pribadi menjadi komersial, serta kondisi ketika kendaraan dimiliki atau tercatat atas nama pihak lain.
“Dengan komunikasi yang terbuka, kami ingin membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimiliki sehingga dapat menggunakannya secara tepat,” kata Andrien.
Edukasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan dan regulator. Konsumen juga memiliki peran penting dengan membaca, memahami dan memastikan kesesuaian produk sebelum mengambil keputusan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak sekadar membeli produk asuransi, tetapi benar-benar mengetahui perlindungan yang diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi. ama/ksm









