Denpasar, PancarPOS | Persidangan Tindak Pidana Korupsi yang diduga menilep kupon BBM DLH Kota Denpasar atas nama terdakwa WS alias Unyil dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, pada Selasa tanggal 14 Juni 2022. Adapun nama saksi yang dihadirkan, yakni.Ketut Nendiasa, Putu Gede Budhibarsana dan I Wayan Rudyatmika.

Di dalam persidangan yang menghadirkan 3 saksi tersebut, memberikan keterangan pada intinya bahwa hanya sopir angkutan sampah yang boleh menerima kupon BBM, selain daripada itu baik mandor maupun terdakwa tidak punya hak untuk menerima. Persidangan selanjutnya akan diadakan pada,Jumat, 07 Oktober 2022 dengan pemeriksaan saksi. tim/ama/ksm






