Kepailitan Hotel Aston Denpasar Disinyalir Banyak Kejanggalan
Law Firm Togar Situmorang Minta Cek Seluruh Aliran Dana Operasional

Omzet dari Aston Denpasar sebelum pandemi sangat luar biasa masuk perkiraan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar perbulan dan ini sangat tidak masuk akal, apabila bisa dibuat pailit. Namun dalam perjalanan ini para pemilik saham menolak masuknya kurator dan pihak Aston Denpasar juga tidak tahu dan tidak pernah berhubungan dengan kurator.

Advokat Togar Situmorang yang mimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur independen, menjelaskan kelihatan banyak ada kejanggalan proses hukum Aston Denpasar. Awal pengajuan dua orang investor gugatan kepailitan kepada PT Puri Nikki yang mengelola Hotel Aston Denpasar di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dua orang tersebut adalah Komisaris PT. Puri Nikki dan sebagai mantan komisaris atau pemilik saham jelas itu tidak dibenarkan dalam hukum, karena tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan kepailitan sesuai aturan Pasal 222 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU di mana yang berhak mengajukan PKPU adalah para debitur (baik debitur perorangan dan debitur badan hukum) dan kreditor.

“Dalam kasus hukum Aston Denpasar yang dikelola PT. Puri Nikki kedua orang tersebut berinisial INW (Wira) dan WS (Wiwi) adalah pemegang alias pemilik saham di PT Puri Nikki dan mereka berdua mengajukan gugatan tersebut apa sudah melalui RUPS PT Puri Nikki sebelumnya dan apa ada persetujuan tertulis dari Direksi PT Puri Nikki?,” papar Togar Situmorang. Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan jelas itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 224 UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU.
Bersambung…









