Hukum dan Kriminal

Jaksa Agung Sampai Kaget Bali Hanya Tangani Tiga Kasus, BCW Desak Aspidsus Kejati Bergerak Lebih Agresif Ungkap Korupsi


Denpasar, PancarPOS | Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari Bali Corruption Watch (BCW). Lembaga antikorupsi tersebut menilai langkah Kejari Karangasem yang telah membawa perkara ke tahap penyidikan menunjukkan komitmen penegakan hukum di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU hias dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar kini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian negara sebagai bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Dalam penyidikan tersebut, Kejari Karangasem juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem sebagai saksi. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan berbagai media di Bali.

Ketua Bali Corruption Watch, Putu Wirata Dwikora, menilai keberanian Kejari Karangasem mengusut perkara tersebut layak diapresiasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan masih banyak aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi.

Selain memberikan apresiasi kepada Kejari Karangasem, BCW juga menyampaikan penghargaan terhadap kinerja Kejaksaan Agung RI yang dinilai konsisten dalam pemberantasan korupsi. Selama beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap berbagai perkara korupsi besar sekaligus memulihkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, sehingga memperoleh simpati luas dari masyarakat.

Namun di sisi lain, BCW menilai kondisi berbeda justru terlihat pada kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Putu Wirata Dwikora, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejati Bali, meskipun sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka pernah menyampaikan keprihatinannya terhadap minimnya perkara korupsi yang ditangani di Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat meresmikan fasilitas gedung dan berbagai sarana pendukung di Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa, 16 September 2025. Saat itu, ST Burhanuddin mengaku terkejut setelah menerima laporan bahwa perkara korupsi yang ditangani Aspidsus Kejati Bali hanya berjumlah tiga kasus.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut sempat menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk evaluasi langsung terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

BCW berharap teguran tersebut menjadi momentum pembenahan internal sekaligus pemacu semangat bagi jajaran Kejati Bali untuk lebih aktif mengungkap berbagai dugaan korupsi yang terjadi di Pulau Dewata.

Menurut Putu Wirata, penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga harus proaktif memanfaatkan hasil intelijen, pengawasan internal, maupun informasi yang berkembang di media massa. “Seharusnya teguran Jaksa Agung itu menjadi cambuk dan motivasi untuk meningkatkan kinerja membongkar kasus-kasus korupsi di Bali, tanpa tebang pilih, tanpa penanganan yang tertutup dan tidak transparan,” tegas Putu Wirata Dwikora di Denpasar, pada Rabu (5/8/2026).

Ia juga meminta Aspidsus Kejati Bali tidak ragu memanggil pihak-pihak yang dilaporkan maupun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi serta secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Aspidsus seharusnya tidak ragu-ragu memanggil terlapor dan terduga kasus korupsi serta menyampaikan kinerjanya secara terbuka kepada publik sebagai bukti bahwa Aspidsus secara konsisten mewujudkan harapan Jaksa Agung dan Megawati dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan penanganan perkara akan menghilangkan berbagai spekulasi maupun prasangka yang berkembang di masyarakat. “Jangan salahkan kalau masyarakat berprasangka bahwa kasus tertentu dari orang berduit diselesaikan diam-diam di bawah meja,” katanya. Dalam kesempatan itu, Putu Wirata juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang sejak lama menjadi perhatian para pemimpin bangsa.

Ia menyinggung komitmen Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan. Menurutnya, dalam berbagai kesempatan Megawati selalu menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi serta tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk memecat kader partainya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putu Wirata juga mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Megawati lahir Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian menjadi dasar pembentukan lembaga antirasuah tersebut.

Ia berharap semangat yang sama terus dijalankan seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun seluruh kejaksaan di daerah. “Sekali lagi kami mengapresiasi kinerja-kinerja yang baik dari Kejaksaan Agung dan jajarannya dalam pemberantasan korupsi. Tentu masih banyak jaksa-jaksa yang baik dan memiliki dedikasi tinggi dalam pengungkapan maupun pengusutan kasus-kasus korupsi. Salah satunya seperti yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri Karangasem,” tutup Putu Wirata Dwikora.

Ketika dikonfirmasi terkait kritik dan sorotan Bali Corruption Watch (BCW) terhadap kinerja Aspidsus Kejati Bali, maupun pihak Aspidsus Kejati Bali belum bisa dikonfirmasi dan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. ora/ama/ksm


Back to top button