Nasional

DJP Tak Ada Program Khusus Sasar Pajak Pemilik Kontrakan di Bali


Denpasar, PancarPOS | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menegaskan hingga saat ini tidak terdapat program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan, rumah kos, maupun properti sewa. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Hingga saat ini belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Pajak atas penghasilan dari penyewaan properti juga bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Menurut Darmawan, setiap program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan, tetapi mempertimbangkan profil dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

Darmawan mengatakan, DJP memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam, termasuk masyarakat yang memiliki kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Khusus di Bali, lanjutnya, Kanwil DJP Bali juga tidak menetapkan program kerja yang secara khusus menyasar pemilik rumah kos maupun kontrakan. Pengawasan tetap mengacu pada analisis risiko berdasarkan subjek pajak, jenis pajak, serta sektor-sektor dominan di wilayah Bali.

Selain itu, DJP tetap menerapkan prinsip self assessment, yaitu memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber, termasuk dukungan sistem Coretax DJP, untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan perpajakan. Apabila dilakukan pengawasan, pelaksanaannya didasarkan pada analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata karena lokasi ataupun kepemilikan properti.

Kanwil DJP Bali juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengenaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“DJP Bali berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tegas Darmawan. ama/ksm


Back to top button