Pendapatan Transfer Pusat Turun Rp20 Miliar, DPRD Badung Minta Penjelasan TAPD

Badung, PancarPOS | Penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026), di Ruang Rapat Madya Gosana, Kantor DPRD Badung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta. Hadir pula Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajaran TAPD dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembahasannya, Anom Gumanti menegaskan seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS Perubahan telah dilaksanakan sesuai mekanisme sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu tertentu dalam penetapan KUA-PPAS. Yang terpenting, seluruh tahapan, mulai dari pembahasan Banggar bersama TAPD hingga pengambilan keputusan DPRD, telah dilaksanakan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme sehingga penetapan dapat dilakukan secara sah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Badung Nyoman Satria mempertanyakan penyebab turunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam perubahan APBD 2026. Selain itu, ia juga meminta penjelasan terkait belanja pegawai, terutama setelah adanya sejumlah aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun.
Sorotan juga datang dari anggota DPRD Badung Wayan Sandra yang mempertanyakan realisasi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang ditempatkan pada sejumlah OPD. Menurutnya, hingga kini masih banyak pokir yang belum direalisasikan.
Sandra juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi pemberian tunjangan kepada pekaseh dan pangliman subak, khususnya di wilayah yang lahan sawahnya telah beralih fungsi.
Sementara itu, Wayan Sugita Putra mengusulkan agar rapat Banggar dilaksanakan lebih awal, setidaknya satu bulan sebelum pembahasan KUA-PPAS, sehingga anggota DPRD memiliki waktu lebih leluasa untuk mempelajari dokumen anggaran secara mendalam.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ketua TAPD Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan bahwa penurunan pendapatan transfer merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat. Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya alokasi dana desa untuk Kabupaten Badung hingga sekitar Rp25 miliar.
Meski demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Wisuda menambahkan bahwa pendapatan transfer antardaerah mengalami kenaikan sekitar Rp5 miliar. Dengan demikian, secara keseluruhan penurunan pendapatan transfer yang dialami Kabupaten Badung mencapai sekitar Rp20 miliar. mas/ama/*









