Kepailitan Hotel Aston Denpasar Disinyalir Banyak Kejanggalan

Law Firm Togar Situmorang Minta Cek Seluruh Aliran Dana Operasional
Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya “Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa”. Diharapkan atas permasalahan Aston Denpasar bisa segera teratasi
Togar Situmorang siap juga membantu, apabila ada kesepakatan harga Aston Denpasar akan dijual, maka akan dihitung secara profesioanal oleh calon pembeli serius yang sudah juga bicara untuk menuntaskan kewajiban tersebut, agar tidak berlarut larut.
Dalam analisa hukum dengan menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Legal Research ada 3, yaitu perundang undangan, konseptual dan pendekatan kasus sehingga jelas bahwa pemegang saham, baik minoritas atau mayoritas tidak dapat mengajukan PKPU dan permohonan PKPU dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan yang sah melalui RUPS. Lantas dalam hal suatu perusahaan dinyatakan PKPU dan pailit, maka pemegang saham boleh menjadi kreditor dalam permohonan pailit, apabila ada deviden belum terbayarkan yang ditetapkan melalui RUPS. Selama deviden tersebut belum ditetapkan sebagai utang yang akan dibayarkan perseroan kepada pemegang saham dalam RUPS, maka pemegang saham tidak bisa bertindak sebagai kreditor dalam permohonan pailit.

“Deviden baru menjadi utang perseroan kepada pemegang saham, apabila perseroan memperoleh laba yang ditentukan peraturan hukum dan anggaran dasar dalam RUPS sebagai deviden yang berhak diterima pemegang saham itu jelas,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. tim/ksm









