Kepailitan Hotel Aston Denpasar Disinyalir Banyak Kejanggalan

Law Firm Togar Situmorang Minta Cek Seluruh Aliran Dana Operasional
Dalam hal debitur, adalah perseroan terbatas permohonan PKPU atas prakarsa kedua orang tersebut hanya dapat diajukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS yang sah dan perusahan PT Puri Nikki tersebut baru bisa berstatus PKPU dan dinyatakan dikabulkan permohonan kepalitan tersebut melalui Ketua Majelis Hakim PN Niaga Surabaya.

Togar Situmorang kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap, agar Komisi Yudisial dapat segera turun terkait masalah ini atas putusan oleh Majelis Hakim PN Niaga Surabaya dan juga PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi) untuk mencek seluruh aliran dana operasional Aston Denpasar ke mana saja selama 7 tahun. “BI (Bank Indonesia), juga Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dapat saling bahu-membahu membantu untuk menyelamatkan hak para pemilik saham PT Puri Nikki mafia hukum kepailitan,” sentilnya. Togar Situmorang menegaskan setelah melakukan investigasi disinyalir banyak ditemukan kejanggalan, baik awal proses kepailitan terlalu dipaksakan melanggar Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
Padahal Aston Denpasar saat itu kredit hotel tidak macet dan tidak ada tunggakan pajak serta omzet perbulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar dan para pemilik saham menolak keras dipailitkan dan pemegang saham menolak masuknya kurator. “Sampai saat ini Klien kami belum juga mendapat hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka institusi berwenang dapat membantu segera proses dengan cepat agar ada kepastian hukum,” harap advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Bali, dan Bandung.

Togar Situmorang meminta Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si dapat turun tangan untuk bantu permasalahan Aston Denpasar dapat menjadi terang secara Hukum siapa yang menikmati dana operational milliaran rupiah selama 7 tahun sampai tahun 2022 belum ada kepastian hukum. “Tampak ada mafia kepailitan bermain dalam Aston Denpasar yang tidak layak dipailitkan, malah menjadi pailit,” beber Togar Situmorang sebagai kuasa hukum korban yang saat ini tinggal di Tanggerang tersebut, akan mengawal kasus ini secara tuntas. Bahkan siap memberikan solusi, apabila diizinkan agar dapat mengoperasionalkan Aston Denpasar dan bisa berkordinasi dengan kurator sementara.
Bersambung…









