Hukum dan Kriminal

PTUN Denpasar Menangkan Investor Lift Kaca Nusa Penida, Ketua Pansus TRAP Soroti Substansi dan Proses Persidangan


Denpasar, PancarPOS | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali sebagai tergugat.

Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra, dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Perkara ini berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan lift kaca di kawasan Nusa Penida yang dalam prosesnya mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek kewenangan pemerintahan, tata ruang, perizinan hingga mitigasi bencana.

Putusan tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c) Made Supartha, S.H., M.H. Ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak dilihat secara parsial hanya dari hasil akhir persidangan. “Kalau itu kan kita nggak bisa lihat sepotong-sepotong. Nggak bisa kita lihat dari hasil putusan saja. Masalahnya luas, kita tahu semua itu,” ujar Made Supartha, saat dihubungi pada Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, rangkaian persoalan lift kaca tersebut harus dilihat sejak awal munculnya kegiatan di lokasi hingga keluarnya sejumlah rekomendasi pemerintah dan proses persidangan yang akhirnya menghasilkan putusan PTUN Denpasar.

Ia menilai, jika dilihat dari aspek substansi, pemerintah sebenarnya memiliki dasar yang kuat. Terlebih, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu titik lokasi, tetapi berkaitan dengan sejumlah aspek kewenangan pemerintahan. “Kalau kita bicara lift saja itu nggak bisa kita bicara dari segi putusan saja. Rangkaian peristiwanya kan dari atas itu. Dari mulai ada kegiatan, kemudian ada rekomendasi pemerintahan, sampai terjalannya persidangan,” jelasnya.

Made Supartha juga menyoroti pembagian titik lokasi yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda dari sisi kewenangan. Ia menyebut terdapat tiga titik yang harus dilihat, yakni titik atas, titik tengah dan titik bawah. “Titik atas itu kan cuma lokasi saja. Titik tengah itu kan kewenangan provinsi. Titik bawah juga betul, kewenangannya provinsi dan pemerintahan pusat,” katanya.

Menurut Made Supartha, kawasan tersebut juga berkaitan dengan ruang-ruang yang memiliki aspek mitigasi bencana. Karena itu, pertimbangan terhadap keselamatan dan potensi risiko tidak semestinya dikesampingkan ketika membahas investasi. “Kalau ada korban, kalau nanti terjadi hal-hal yang keamanan mengganggu, banyak korban. Itu yang harus kita lihat,” tegasnya.

Sorotan lain disampaikan Made Supartha terkait keterangan ahli dalam persidangan. Berdasarkan pengamatannya terhadap jalannya perkara, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak menghadirkan ahli lingkungan.

Ia mempertanyakan kondisi tersebut mengingat perkara tidak hanya menyangkut investasi, tetapi juga aspek lingkungan, tata ruang dan karakteristik wilayah Nusa Penida. “Persidangannya itu kan nggak ada dihadirkan ahli lingkungan. Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama tidak ajukan ahli lingkungan. Harusnya dihadirkan,” ujarnya.

Menurut dia, ahli lingkungan dan tata ruang diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi serta karakteristik wilayah tempat aktivitas tersebut berlangsung. Sementara ahli yang dihadirkan pihak penggugat, disebutnya lebih berkaitan dengan aspek investasi.

“Yang dihadirkan ahli investasi. Itu saksi ahli yang dihadirkan penggugat itu saksi investasi, bukan saksi lingkungan. Orang yang tahu persis tentang aktivitas kegiatan di sana itu kan ahli lingkungan, ahli tata ruang,” ungkapnya.

Atas putusan yang memenangkan investor tersebut, Made Supartha mengaku kecewa. Namun, ia menegaskan Pansus TRAP akan tetap melihat persoalan secara menyeluruh dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Jadi ya beginilah hasil putusan yang mengarah ke mana kita sudah bisa bayangkan. Makanya kami kecewa juga. Nanti kita koordinasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam menghadapi perkara yang berhadapan dengan investor dengan kekuatan modal besar. Menurutnya, pemerintah harus menggunakan strategi hukum yang kuat dan tidak hanya mengandalkan proses formal persidangan. “Kalau kita lawan sudah urusan yang punya modal besar, kita kan hati-hati. Kita harus strategis, kita harus sigap,” tegasnya.

Made Supartha yang juga berprofesi sebagai advokat menyatakan akan mencermati lebih jauh proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya hal-hal yang dinilai tidak semestinya dalam pendampingan hukum pihak tergugat.

Ia menegaskan, apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi kompromi atau tindakan yang tidak benar, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke organisasi profesi advokat. “Kalau ada hal-hal yang kompromi yang tidak benar, ya kita akan teliti nanti. Mana perlu nanti ke KY” ujarnya. ama/ksm


Back to top button