Hadapi Tantangan Masa Depan, Kesuma Kelakan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Desa Pemecutan Kelod

Denpasar, PancarPOS | Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan selaku Anggota MPR RI, IGN. Kesuma Kelakan, ST., M.Si., kembali menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, pada 17 September 2022 di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Sosialisasi kali ini, dihadiri para tokoh adat dan pemuda serta pecalang di desa setempat. Ditegaskan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang lahir karena keanekaragaman dan perbedaan yang dipersatukan oleh kesadaran bersama untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Belajar dari sejarah bahwa keanekaragaman dapat memicu terjadinya konflik yang dengan susah payah dan penuh pengorbanan telah dapat diatasi, sehingga sekarang bangsa Indonesia dapat tetap utuh sebagai suatu bangsa yang beranekaragam. “Keberagaman inilah yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia yang harus dipertahankan agar tidak luntur karena kemajuan zaman yang sangat pesat pada saat ini,” ujar Alit Kelakan sapaan akrabnya itu.

Selain itu, dikatakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat akses terhadap informasi semakin terbuka lebar, masyarakat bisa mendapatkan informasi dari banyak media seperti televisi, internet, sosial media dan lain-lain. Ini membuat masyarakat semakin terbuka, cerdas dan berpikir kritis. Hal ini merupakan salah satu dampak positif yang ditimbulkan dari globalisasi terhadap bangsa Indonesia. Namun, globalisasi juga telah menempatkan manusia pada dunia tanpa batas (borderless world). Globalisasi yang disertai dengan revolusi dibidang ICT (Information and Communication Technology) membawa pengaruh pada generasi muda. Berbagai kemudahan memperoleh informasi akibat akselerasi di bidang ICT telah membuat generasi muda Indonesia teracuni dengan berbagai dampak negatif globalisasi. Hal ini dapat di lihat dari kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa munculnya budaya kekerasan, konsumerisme telah menjadi gaya hidup, lunturnya semangat gotong royong, kurangnya penghargaan terhadap budaya sendiri, meninggalkan hasil produksi dalam negeri dan lebih membanggakan hasil produksi luar negeri serta kurangnya pemahaman terhadap identitas negaranya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus tahun 1945, adalah negara besar yang didukung oleh sejumlah keunggulan, mulai dari keunggulan geografis (Sumber Kekayaan Alam), keunggulan demografis (Sumber Daya Manusia), keunggulan sosial budaya sampai dengan keunggulan ideologis. Fakta sosial yang tak terbantahkan di mana Indonesia merupakan bangsa plural yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, bahasa, ras juga budaya. Di satu sisi, keragaman tersebut jika dapat bersinergi maka menjadi keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Karena itu, 4 Pilar Kehidupan berbangsa dan Bernegara adalah empat landasan yang mendasari pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia baik pada masa sekarang maupun masa yang akan dating. “Keempat landasan yang juga disebut sebagai Empat Konsensus Dasar Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika,” tegasnya.

Empat landasan ini, berupa nilai-nilai dasar yang ada dalam Sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Empat hal fundamental itu pula yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai “Empat Pilar Kehidupan berbangsa dan Bernegara” menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Pertama adalah Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah, bahwa nilai-nilai dasar Pancasila, intisari yang dikandung ideologi Pancasila tetap dipegang teguh dan tidak boleh berubah. “Keterbukaan itu menyangkut penjabaran pelaksanaannya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam setiap kurun waktu,” jelas mantan Anggota DPR RI Perwakilan Bali itu. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia setelah Pancasila.
Setiap negara mempunyai konstitusi atau Undang-Undang Dasar dengan tujuan yang spesifik sesuai dengan harapan para pendiri Negara itu. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. “Ada yang menggunakan Mukaddimah/ Pembukaan ada pula yang tidak, ada yang terdiri atas banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri atas beberapa pasal. Kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara itu dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan,” terang mantan Wakil Gubernur Bali ini. Tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab I Pasal 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam konsep dan teori modern saat ini tentang negara ditemukan dua bentuk yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Melihat aspek historis dan fakta yang ada, maka Indonesia menetapkan diri sebagai negara kesatuan yaitu bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.

“Dan pelaksanaannya (saat ini) dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan dikenal dengan sistem otonomi daerah,” papar Alit Kelakan yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI itu. Pilar keempat, Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Repu-blik Indonesia. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disem-purnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaian-nya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabi-net Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
“Empat pilar kebangsaan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dengan demikian Sebagai pewaris perjuangan bangsa, maka manusia Indonesia saat ini seharusnya dapat menghargai apa yang telah ditetapkan dan disepakati oleh founding fathers Negara bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sesuatu yang harus dijunjung tinggi oleh semua elemen bangsa dengan cara memahami esensinya lalu diimplentasikan secara konkrit dalam kehidupan empirik supaya kompatibilitas dan kebernasannya dapat dirasakan,” tutupnya. tim/ama/ksm









