Politik dan Sosial Budaya

DPRD Tabanan Desak Digitalisasi PAD dan Percepatan Aturan Pelaksana Empat Ranperda


Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera melakukan digitalisasi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat penyusunan peraturan bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang membahas laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II terhadap empat Ranperda strategis, pada Kamis (23/8/2026).

Sekretaris Banggar DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Budi Artana, mengatakan peningkatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien menjadi salah satu langkah penting untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital harus dioptimalkan dalam pengawasan objek pajak daerah maupun retribusi daerah guna meminimalkan potensi kebocoran sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital pada objek-objek pajak daerah maupun retribusi daerah lainnya,” ujarnya saat membacakan laporan Banggar.

Selain mendorong optimalisasi PAD, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyiapkan aturan pelaksana terhadap setiap Ranperda yang telah disetujui. Menurut legislatif, setiap produk hukum daerah tidak cukup berhenti pada tahap pengesahan, tetapi harus segera diimplementasikan melalui regulasi teknis agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dengan adanya peraturan pelaksana, setiap kebijakan diharapkan memiliki kepastian hukum, sehingga pelaksanaan program pemerintah tidak terkendala persoalan administratif maupun teknis.

Dalam pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Pansus I DPRD juga menekankan pentingnya keselarasan pembangunan kawasan permukiman dengan tata ruang wilayah.

Pansus berharap implementasi perda nantinya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berlangsung secara terencana, terkendali, dan berkelanjutan.

Selain aspek tata ruang, DPRD juga menaruh perhatian terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah. Kedua regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai potensi bencana.

Melalui empat Ranperda tersebut, DPRD berharap tata kelola pemerintahan Kabupaten Tabanan semakin baik, pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan akuntabel. ama/ksm/*


Back to top button