Kenaikan PBB P2 Capai 3.500 Persen, DPRD Badung Desak Kaji Ulang

Badung, PancarPOS | Polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Badung tahun 2025 menuai keresahan masyarakat. Kenaikan yang mencapai hingga 3.500 persen membuat warga, khususnya di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara, melayangkan keluhan karena dianggap mencekik dan tidak sebanding dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Putu Puspa Negara, meminta Bupati Badung segera mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 27 Tahun 2024 mengenai besaran NJOP dan persentase PBB P2. “Kami masih menunggu pengaduan masyarakat. Jika secara umum terbukti memberatkan, maka aturan ini harus dibatalkan seperti yang sudah dilakukan di Pati dan Jepara. Kembalikan ke pengenaan PBB P2 tahun 2024,” tegas Puspa Negara, Selasa (19/8).
Ia mencontohkan keluhan warga Kuta Utara yang sebelumnya pada 2024 hanya membayar PBB sebesar Rp28.774 untuk lahan tegalan, namun tahun 2025 melonjak menjadi Rp1.027.225 atau naik 3.569 persen. Ada juga warga yang tahun lalu membayar Rp337.709, kini mendapat tagihan Rp6.562.608 atau naik 1.943 persen. Kasus serupa juga terjadi di Kuta Selatan, di mana surat ketetapan PBB naik fantastis dari Rp4 juta pada 2024 menjadi Rp10 juta tahun ini, bahkan dari Rp6 juta lebih menjadi Rp9 juta.
“Ini kenaikan yang bombastis, tentu sangat meresahkan masyarakat. Pemerintah harus mendengar suara publik, melibatkan partisipasi masyarakat, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi sebelum menetapkan kebijakan seperti ini,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan PBB dan NJOP di sejumlah daerah tidak terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB sejak 2022 hingga 2025 dengan variasi berbeda. “Ada yang naik 5 persen, 10 persen, bahkan di atas 100 persen. Tapi di Badung ditemukan sampai 3.500 persen,” ujarnya.
Dari 20 daerah tersebut, dua di antaranya yakni Kabupaten Pati dan Jepara, sudah membatalkan kebijakan kenaikan setelah gelombang protes masyarakat. Mendagri menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, penetapan NJOP harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta partisipasi masyarakat.
Puspa Negara mengingatkan, meskipun ada kenaikan, sejak 2017 di era Bupati I Nyoman Giri Prasta sudah diberlakukan pengurangan 100 persen atau bebas PBB untuk rumah tinggal maksimal 500 meter persegi dan tanah pertanian. “Kebijakan ini harus tetap dipertahankan. Sedangkan untuk lahan yang faktual sudah beralih fungsi, barulah perlu ada penyesuaian berdasarkan kajian teknis di lapangan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Badung yang keberatan untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme undang-undang. “Baik secara individu maupun kolektif, kami siap memfasilitasi bersama-sama,” pungkasnya. ama/ksm/*









