Politik dan Sosial Budaya

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemprov Bali dan DPRD Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah


Denpasar, PancarPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda, setelah sebelumnya DPRD Provinsi Bali menyampaikan laporan akhir pembahasan yang dibacakan Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Drs. Gede Kusuma Putra.

Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

DPRD juga menilai sejumlah indikator makro ekonomi Bali berada di atas rata-rata nasional, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga inflasi. Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa capaian WTP harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Selain mencermati realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, DPRD juga menyoroti realisasi belanja daerah yang mencapai 88,42 persen sehingga menghasilkan surplus anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD memberikan perhatian terhadap temuan terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi serta mendorong pemerintah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya optimalisasi pendapatan daerah, percepatan target Zero Rumah Tidak Layak Huni pada 2029, penyusunan kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang terbengkalai, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, hingga penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Gubernur Bali dalam Pendapat Akhir yang dibacakan Wakil Gubernur Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, dan rekomendasi DPRD sebagai wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gubernur menegaskan bahwa persetujuan bersama atas Raperda tersebut merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.

Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. mas/ama/*


Back to top button