DPRD Tabanan Bahas Empat Ranperda Strategis, Dorong Tata Kelola Daerah hingga Penguatan Penanggulangan Bencana

Tabanan, PancarPOS | DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Panitia Khusus (Pansus) I, dan Pansus II atas hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Rabu (22/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Tim Ahli DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan.
Agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki proses persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Tabanan.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Banggar menjelaskan proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali selama 12 kali berturut-turut.
Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah agar terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan sistem pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, termasuk pemanfaatan teknologi digital pada objek pajak daerah maupun retribusi daerah lainnya. Atas hasil pembahasan tersebut, Banggar menyatakan Ranperda layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sementara itu, Pansus I menyampaikan laporan pembahasan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Pansus I, Ranperda mengenai perumahan dan kawasan permukiman disusun sebagai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi pedoman pembangunan kawasan permukiman di Kabupaten Tabanan selama 20 tahun ke depan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, berkelanjutan, selaras dengan tata ruang wilayah, serta berlandaskan kebudayaan daerah yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, Tri Hita Karana, dan Sad Kerthi.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Dalam proses pembahasannya, Pansus I juga menyempurnakan sejumlah ketentuan pada kedua rancangan perda tersebut.
Di sisi lain, Pansus II menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ranperda tersebut disusun sebagai landasan hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan yang memiliki potensi berbagai jenis bencana akibat kondisi geografis, klimatologis, dan hidrologis wilayahnya.
Melalui Ranperda ini diharapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
Selain mempertegas kewenangan pemerintah daerah, Ranperda tersebut juga mengatur peran pemerintah desa, desa adat, lembaga usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pansus II turut menyempurnakan sejumlah materi, terutama terkait penguatan peran pemerintah desa dan desa adat.
Setelah penyampaian laporan Banggar, Pansus I, dan Pansus II, rapat dilanjutkan dengan tanggapan komisi-komisi DPRD, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan DPRD terhadap hasil pembahasan keempat Ranperda tersebut.
Hasil Rapat Paripurna selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Tabanan untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan daerah pada tahapan berikutnya, yakni persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Tabanan dengan Bupati Tabanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ama/ksm/*









