Daerah

Oknum Anggota DPRD Badung Diduga Terlibat Kongkalikong Reklamasi Loloan di Pantai Lima

30 Are Lahan Dikuasai Investor, Disinyalir Akan Dibangun Restoran


Harapan warga, dikatakan agar tanah yang timbul tersebut menjadi milik Desa Adat Pererenan. “Jadi dari forum dan masyarakat menghendaki supaya tanah yang muncul dari penataan Pantai Lima menjadi milik desa kita. Karena menjadi wilayah Desa Adat Pererenan,” pungkasnya. Sayangnya, baik pihak desa adat maupun desa dinas di Desa Pererenan belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. Perlu juga diketahui, Pemkab Badung melakukan penataan Pantai Cemagi hingga Pantai Pererenan di Kecamatan Mengwi. Proyek yang menelan anggaran Rp20 miliar lebih tersebut, berupa pembangunan penahan abrasi dan penataan muara. Penataan di Pantai Cemagi dilaksanakan kegiatan berupa pembangunan penahan abrasi sepanjang 31 meter. Sedangkan di Pantai Pererenan berupa penanganan abrasi pantai, penataan muara dan pengamanan aset Pemkab Badung. Pada lokasi ini dilakukan penataan muara Pangkung Tebin yang berada di dua wilayah desa, yaitu Desa Pererenan dan Desa Munggu sepanjang 326 meter.

1th#ik-072.21/8/2023

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba, mengatakan penataan Pantai Cemagi dan Pererenan bagian dari upaya mencegah abrasi, karena ombak di kawasan tersebut dikenal cukup ganas. “Penataan Pantai Cemagi sampai Pantai Pererenan sudah selesai dikerjakan,” kata Surya Suamba, pada Kamis (28/12/2023). Tak hanya di dua pantai itu, menurut Surya Suamba pada anggaran 2024 akan melanjutkan penataan di beberapa pantai, yakni Pantai Batubelig hingga Pantai Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. “Termasuk juga ada pembuatan jembatan antara kawasan Pantai Petitenget dan Pantai Seminyak. Sesuai komitmen pimpinan, kegiatan penataan pesisir pantai di wilayah Badung terus berlanjut untuk menjaga kawasan dari abrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Adat Perenan merasa terusik oleh adanya ulah investor asing di Bali yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus juga oleh awak media yang mendatangi langsung ke lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas pada akhir Desember 2023 lalu. Ketika memasuki area Pantai Lima, pada Senin sore (27/5/2024), wartawan pun sempat dicegat oleh penjaga pantai di area tersebut. Ia pun menuturkan dan membenarkan proyek penataan pantai ini, telah memunculkan tanah timbul yang sempat menjadi pergunjingan di tengah masyarakat Desa Adat Perenanan. Sayangnya, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada warga, akhirnya tanah timbul dari hasil reklamasi penataan Pantai Lima ini, disinyalir sudah diakuasi oleh salah satu investor asing yang sedang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Dari informasi salah satu krama Desa Adat Pererenan menyebutkan di Sungai Surungan yang menuju Pantai Lima ada proyek bangunan yang mencaplok tanah reklamasi hasil urugan penataan pantai yang dikerjakan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Warga sendiri awalnya menyebut tanah timbul tersebut, dituding sebagai kedok proyek penataan pantai. Setelah ditelusuri ternyata memang ada proyek penataan pantai dari pihak Dinas PUPR Badung di Pantai Lima. “Yang namanya proyek penataan pantai kan pantai yang ditata itu,” tandas warga ini, seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media. Selain itu, dari isu yang berkembang di antara warga Pererenan, juga menyebutkan ada muncul tanah timbul dari hasil reklamasi atau pengurugan loloan di sepanjang Sungai Surungan atau tepatnya menuju sempadan Pantai Lima. Pengurugan loloan inilah yang dipermasalahkan warga, karena disinyalir disengaja mempersempit badan sungai atau loloan yang menuju Pantai Lima, sehingga memunculkan tanah timbul atau reklamasi yang juga diduga tanpa izin yang memadai.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Back to top button