Oknum Anggota DPRD Badung Diduga Terlibat Kongkalikong Reklamasi Loloan di Pantai Lima

30 Are Lahan Dikuasai Investor, Disinyalir Akan Dibangun Restoran
“Berkas permohonan itu akhirnya mau diterima (BPN Badung, red), namun belum diproses sampai sekarang. Karena kita mempertanyakan kenapa sertifikat itu harus dibagi empat? Kok mengajak investor? Karena dari awal pihak desa merancang katanya investor yang membantu mensertifikatkan, karena biayanya besar per are dibilang Rp500 juta. Alasan dari pihak desa seperti itu,” jelasnya, sembari menyebutkan dari kelian adat malah sudah mengakui tidak pernah menandatangani permohonan sertifikat itu. “Tapi kalau seperti itu kebenarannya, kenapa dia (kelian adat, red) tidak pernah berani mengajak massa atau warga desa adat turun mempertanyakan persoalan ini,” sentilnya. Sayangnya, pihak Perbekel Desa Adat Pererenan belum bisa dihubungi ketika akan dikonfirmasi, termasuk Kelian Desa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara belum merespon terkait persoalan permohonan sertifikat lahan timbul, sampai berita ini diturunkan.

Diketahui, keluhan warga Desa Adat Pererenan yang merasa terusik oleh adanya ulah investor asing di Bali yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kian menjadi perhatian serius. Salah satunya, tokoh masyarakat Desa Pererenan, I Nyoman Sutika yang juga Sekretaris Forum Peduli Lingkungan Desa Adat Pererenan yang sudah lama getol memperjuangkan, agar tidak ada pihak luar ataupun investor yang mencaplok tanah timbul di loloan Sungai Surungan dengan kedok penataan Pantai Lima. Sayangnya perjuangan tersebut akhirnya tidak membuahkan hasil, karena ternyata selama ini tidak mendapat respon serius dari pihak desa adat maupun desa dinas di Desa Pererenan.
Bahkan anehnya, pihak pengurus desa baik di tingkat adat maupun dinas seakan-akan malah gabeng atau tidak tegas, sehingga pihak Forum Peduli Lingkungan Desa Adat Pererenan terpaksa turun langsung melakukan penelusuran ke BPN Badung. Apa yang tidak disangka pun terjadi, karena ternyata permohonan tanah hasil reklamasi itu, akan dipecah menjadi 4 sertifikat hak milik atau SHM. “Cuma atas nama siapa nanti sertifikat itu, kami belum jelas. Kenapa harus dipecah 4 sertifikat?,” tanyanya, seraya menegaskan tanah timbul ini diduga hanya berkedok penataan pantai, agar bisa mengurug atau mereklamasi loloan di Pantai Lima. “Kita sebenaranya sudah meminta kejelasan dari pihak pengurus desa adat, karena di sana (loloan Pantai Lima, red) sudah ada tanah timbul sekarang. Karena itulah, sudah ada riak-riak di masyarakat di luar forum,” ungkapnya.
Terkait persoalan akan dipecah menjadi 4 sertifikat, juga hingga kini belum juga mendapat jawaban dari instansi terkait di Kabupaten Badung, termasuk pihak desa adat dan BPN Badung. “Sementara dari PUPR kita belum pernah ketemu,” jelasnya, sembari menegaskan proyek penataan dari Dinas PUPR Badung sudah rampung dan selesai dikerjakan sekitar akhir tahun 2023 lalu, namun malah ada rencana dari salah satu investor yang diduga akan mendirikan bangunan baru di atas lahan hasil reklamasi dari penataan loloan Sungai Surungan di Pantai Lima. “Seperti mau mendirikan restoran,” ungkapnya, seraya mengungkap jika nilai ekonomi lahan di dekat sempadan pantai itu, bisa mencapai Rp5 miliar per are, sehingga jika dihitung luas totalnya mencapai 60 are saja, maka dapat dibayangkan hasil reklamasi loloan di Pantai Lima dengan dalih proyek penataan pantai yang diduga dicaplok investor bisa dibandrol senilai Rp300 miliar.









