Oknum Anggota DPRD Badung Diduga Terlibat Kongkalikong Reklamasi Loloan di Pantai Lima
30 Are Lahan Dikuasai Investor, Disinyalir Akan Dibangun Restoran

“Kalau pun muncul tanah timbul seharusnya diperuntukan untuk desa adat (Desa Adat Pererenan, red). Setelah kita telusuri siapa sebetulnya yang memiliki tanah timbul ini ternyata tidak jelas. Luasnya lebih kurang 60 atau hampir 70 are. Anggaplah 60 are, dan dari awal lahan ini tidak ada, karena semua awalnya hanya loloan. Jadi loloan sekarang mengecil, dan jadinya tanah muncul yang menjadi persoalan kita untuk siapa tanah itu nantinya?,” bebernya. Krama Desa Adat Pererenan ini, menegaskan awalnya sungai atau loloan di Pantai Lima sangat lebar dan itu yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa sepengetahuan warga setempat. Sebenarnya jika loloan tersebut akhirnya ditata dan diurug seperti itu, seharusnya bisa menjadi hak milik desa adat, karena merupakan wilayah Desa Adat Pererenan. Namun apa yang tidak disangka malah tanah hasil reklamasi loloan itu, kini disinyalir akan didirikan bangunan restoran, karena sudah beralih nama menjadi hak milik salah satu investor asing.

Warga bahkan sempat menyetop proyek pembangunan restoran tersebut, dengan tujuan agar mengetahui siapa sebenarnya pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi loloan Pantai Lima. “Memang kita stop sehari kemarin. Kita mencoba siapa yang akan datang? Itu maksudnya,” imbuh Warga Banjar Pengembungan ini. Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, saat dikonfirmasi membenarkan ada pengerjaan proyek penataan Pantai Lima. Sayangnya belum bisa merinci dan menjelaskan persoalan tanah timbul dari proyek tersebut, hingga dituding warga Desa Adat Perenanan disinyalir telah dicaplok oleh salah satu investor asing. “Ngih (ya, red) betul,” jawabnya singkat, seraya mengaku siap nantinya akan memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek tersebut, sampai berita ini diturunkan. ama/ksm





