Dituntut Membayar Rp50 Miliar, Jessica dan Vincent Tak Hadiri Persidangan

Jakarta, PancarPOS | Sidang perdata mediasi antara Christoper Stefanus Budianto alias Steven sebagai penggugat melawan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pada Rabu, 26 Oktober 2022. Gugatan tersebut, atas perbuatan melawan hukum terkait jumpa pers Jessica dan suaminya pada tanggal 14 Juli 2022. Padahal diketahui saat ini, Jessica Iskandar sedang mengurus kasus dugaan penggelapan dan penipuan, sehingga merugi hingga Rp9,8 miliar. Namun sayangnya, sidang mediasi gugatan perdata yang sudah terjadwal pada Rabu (26/10/2022) akhirnya ditunda oleh Panitera Majelis Hakim, karena tergugat tidak hadir. Kabarnya tergugat sempat hadir, tapi terlambat.

“Ketua Hakim Majelis menetapkan pada perkara 838 adalah sidang agenda mediasi hari ini (26/10/2022, red), sehingga sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir. Kalau prinsipal tidak bisa hadir minimal kuasa hukumnya, karena sudah jelas dalam sidang mediasi dinyatakan pagi, berarti di bawah jam 12. Kalau di atas jam 12 diketahui ada sidang-sidang lain. Setelah kita tunggu dan sudah daftar pihak panitera mediasi menyatakan sidang ditunda, karena pihak tergugat tidak hadir, sehingga kami balik kanan pulang,” beber Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., selaku Kuasa Hukum Steven, kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Ia mengharapkan sidang mediasi kedua agar pihak tergugat hadir, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Pihaknya tidak mengharapkan prinsipal hadir, tapi minimal kuasa hukumnya hadir. Namun ada cara lain yang lebih elegant, jika tidak bisa hadir di pengadilan yakni bisa melalui media audio visual, sesuai aturan hukum Dalam Perma RI. No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi yang merujuk Pasal 5 Ayat (3)) berbunyi “Pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media, komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan”.

Dr. Togar Situmorang mengatakan apa sebabnya yang akan dicapai dalam sidang mediasi, akibat pencemaran nama baik? “Dari pihak kita yang kita capai adalah ganti rugi dan pembersihan nama baik klien kami atas nama Christoper Stevanus Budianto alias Steven,” tegasnya. Dalam gugatannya Steven menuntut Jessica Iskandar dengan membayar Rp50 milliar dan sita dua jaminan rumah yang berada di Jakarta Selatan dan Bali. “Jadi gugatan klien kami (Steven, red) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar (materi dan immaterial) yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali,” tegas Togar Situmorang yang biasa dijuluki Panglima Hukum ini.
Dr. Togar Situmorang menambahkan sita jaminan tersebut dimaksudkan, agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya. Menurut Dr. Togar Situmorang kliennya merasa nama baiknya dirugikan, karena dalam jumpa pers Jessica dan Vincent tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan, serta disebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi. “Reputasi bisnis klien kami (Steven, red) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti,” imbuhya. Sidang gugatan perdata melawan hukum, tambah Togar Situmorang sudah memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.

Dr. Togar Situmorang pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent, agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut. “Nah, win win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp1.525.000.000,” urai Dr. Togar Situmorang juga menyatakan jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak mediasi sudah pasti Steven akan meneruskan gugatannya di pengadilan. “Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap ucapan mereka soal Steven dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya
Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang mengatakan setelah masukan gugatan harusnya pihak tergugat ada niatan untuk bertemu, baik di Jakarta atau di Bali yang bertujuan agar ada titik temu yang baik. “Baik di Jakarta dan Bali, kami ada kantor resmi bukan kantor-kantoran,” tandas Sang Panglima Hukum ini. Sayangnya kembali pihak Jessica Iskandar maupun Vincent Verhaag belum bisa diminta tanggapan soal gugatan ini. Apalagi kuasa hukum tergugat kabarnya tidak dihadirkan dalam persidangan, hingga berita ini diturunkan. tim/ama/yar














