Hukum dan Kriminal

Kedua Kalinya Diintidimasi, Oknum Wanita Inisial L Kirim “Pria Tegap” ke Kediaman Advokat Togar Situmorang


Denpasar, PancarPOS | Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., untuk kedua kali, kembali didatangi para “Pria Tegap” di kediamannya. Kali ini, dikatakan jumlahnya lebih banyak dan lebih brutal, bahkan sangat arogan, karena berkali-kali tendang dan gedor keras pagar rumah, serta teriak dengan caci maki serta ancaman hingga malam hari. Saat itu, Advokat Dr. Togar Situmorang segera menghubungin Polsek Denpasar Selatan, serta mengirim WhatsApp (WA) ke Direskrimum Polda Bali serta pihak Polresta Denpasar. Ia juga menghubungi nomor telpon 110, agar para Pria Tegap dapat diamankan atau didata identitas mereka semua. Namun sayangnya, saat mobil patroli polisi tiba di kediamannya tidak segera melakukan hal tersebut.

1th#ik-014.25/2/2024

Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang bahwa aksi premanisme yang tidak dibenarkan hukum, bahkan era Kapolda Bali Jendral Petrus Reinhard Golose tindak kekerasan para prema tidak diberi ruang dan pasti dibrantas dan ditangkap. Dipaparkan Dr. Togar Situmorang, bahkan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kanit Res jajaran, Kapolda, agar laksanakan giat operasi premanisme, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum. Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya para preman segera diamankan, geledah badan, bila ditemukan Sajam akan segera diproses.

Dr. Togar Situmorang mengingatkan bahwa tugas Polri sesuai Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 adalah menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri diharapkan menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor aturan yang berlaku dan penegakan hukum tindakan terakhir demi lindungi masyarakat Sementara itu, untuk penegakan hukum merupakan tindakan terakhir yang ditujukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. “Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- undang perbuatannya yang melawan hukum wajib di Proses,” tutur Advokat DR. Togar Situmorang.

1th#ik-072.21/8/2023

Pihak Polresta Kota Denpasar telah melakukan BAP Saksi dan segera Perkara yang Telah Di Adukan Dengan Registrasi DUMAS No.224/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dapat segera dipercepat proses hukum dan ditingkatkan agar tidak sampai ada korban jiwa. *Dr Togar Situmorang berharap, supaya pihak terlapor polisi segera memanggil oknum wanita inisial L beserta para Pria Tegap dan tetapkan tersangka bahkan ditangkap. Hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Denpasar dan Bali,” pungkasnya tegas. gar/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button