Kasus Penipuan Rp9,8 Miliar Terhadap Jessica Iskandar Sangat Aneh, Dr. Togar Situmorang: Dugaan Terlalu Dipaksakan
Jakarta, PancarPOS | Dr. Togar Situmorang Law Firm kembali hadir dalam sidang kasus penipuan dengan pelapor Sujatmiko sekaligus Kuasa Hukum Jessica Iskandar sebelum diputus kuasa dengan terdakwa Christopher Stefanus Budiono (CSB), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan perjalanan kasus CSB sangat aneh, dikarenakan ada dugaan terlalu dipaksakan baik dari Jessica Iskandar atau pihak penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan waktu JPU membacakan Surat Dakwaan Rabu, (21/2/2023), sehingga, Senin, 26/2/2024 pihak Kuasa Hukum CSB ajukan dan telah dibacakan dalam Persidangan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan JPU.
Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan Dakwaan yang disusun tersebut banyak mengandung fakta hukum yang perlu diajukan keberatan, agar demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi tiap manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 ( 1 ) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civel and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) , Pasal 27 (1), Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang HAM, Pasal 17 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa
diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Pengajuan eksepsi atau keberatan ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut: “Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Pengajuan eksepsi yang kami buat tidak sama sekali mengurangi rasa hormat kami kepada Pihak JPU,” tegasnya.
Advokat dan Kurator, Dr. Togar Situmorang juga berpendapat atas uraian dalam Eksepsi yang dibacakan didepan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan di atas mengenai surat dakwaan penuntut umum bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang di mana dalam dakwaan tidak tercermin hal-hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi di atas, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut : PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan segala Eksepsi atau Keberatan dari Terdakwa CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima
(obsscuurlibel) ;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No PDM-24/JKTSL/Eoh.2/01/2024 Batal Demi Hukum;
5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan;
6. Memulihkan Hak Terdakwa dalam harkat dan martabatnya yang telah tercemar oleh
adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil adilnya.
Dr. Togar Situmorang berharap CSB dapat segera menghirup udara bebas dan Ketua Majelis Hakim semoga bisa berpihak secara bersama tegakkan aturan demi keadilan. Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar. Sftefanus ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Jessica Iskandar mengklaim bahwa mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar. Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30ribu dolar atau sekitar Rp452 juta. Sayangnya dari pihak pelapor Sujatmiko sekaligus Kuasa Hukum Jessica Iskandar belum bisa dimintakan keterangan dari kasus ini, sampai berita ini diturunkan. gar/ama/kel