Kejaksaan Tetapkan Harve Muis sebagai Tersangka Korupsi Timah, Advokat Togar Situmorang Minta Artis Sandra Dewi Dikenakan Pasal 5 UU No.8/2010 dan Ditahan
Denpasar, PancarPOS | Advokat Dr. Togar Situmorang mengungkapkan kekagetannya atas penetapan Harve Muis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Helena Lim, yang terkenal sebagai ‘crazy rich’ di Pantai Indah Kapuk, sebagai tersangka.
Harve Muis, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah ini, diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp271 triliun. “Langsung setelah penetapan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan, Harve Muis pun ditahan,” ungkap Togar Situmorang di Denpasar, Rabu (3/4/2024). Harve Muis, yang juga dikenal sebagai suami dari Sandra Dewi, terkenal dengan gaya hidup mewahnya.
Togar Situmorang menyoroti perlunya transparansi dalam penanganan kasus ini. Dia meminta agar Kejaksaan Agung tidak hanya membatasi diri pada pihak swasta saja, melainkan juga membuka kemungkinan keterlibatan pejabat atau oknum dari pihak aparatur hukum yang mungkin ikut terlibat dalam kasus ini.
“Pemilihan Harve Muis sebagai tersangka diduga sebagai upaya untuk mengaburkan dugaan korupsi yang lebih besar terkait pengadaan Bansos yang diduga mencapai ratusan triliun,” tegas Togar Situmorang. Dia menekankan perlunya Kejaksaan Agung membongkar tindak pidana korupsi terkait masalah timah tersebut secara menyeluruh.
Selain itu, Togar Situmorang juga meminta Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Sandra Dewi sebagai istri Harve Muis. “Sebagai istri, Sandra Dewi diduga secara pasif menikmati uang hasil korupsi yang diperoleh Harve Muis dari bisnis timah,” jelasnya. Jika terbukti, Togar Situmorang menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung harus segera mengambil tindakan hukum. Dia menyoroti bahwa Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 terkait tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Saya, Advokat Dr. Togar Situmorang menyampaikan hal tersebut agar Indonesia Bebas Korupsi dan Uang Rakyat tidak di curi para Cukong atau Sultan bersama Oknum pejabat lainnya,” tandasnya. Sayangnya, dari pihak Sandra Dewi belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini, hingga berita diturunkan. gar/ama/ksm