Hukum dan Kriminal
Trending

Gubernur Koster Menang Telak! Gugatan Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali Resmi Kandas

CV Tirta Taman Bali Tidak Ajukan Kasasi, Sengketa Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Resmi Inkracht


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali memastikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tetap berlaku setelah rangkaian gugatan yang diajukan CV Tirta Taman Bali berakhir dengan kemenangan Gubernur Bali Wayan Koster. Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak diajukan upaya hukum kasasi.

Berdasarkan keterangan resmi, sengketa terhadap SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tertanggal 2 April 2025 telah dua kali diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Perkara pertama teregister dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS pada 4 Desember 2025. Gugatan diajukan oleh CV Tirta Taman Bali dengan Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai Tergugat II.

Dalam gugatan tersebut, penggugat tidak hanya menggugat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, tetapi juga Surat Undangan Kepala DKLH Provinsi Bali Nomor B.24.600.4/5001/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 13 Oktober 2025. Surat itu berisi perintah kepada pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk CV Tirta Taman Bali, untuk membuat akun SIPADAS, melaporkan stok produk, serta menandatangani surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter paling lambat 31 Desember 2025.

Namun, sebelum perkara diperiksa lebih lanjut, kuasa hukum penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan pada 30 Desember 2025 dengan alasan ingin memperbaiki materi gugatan dan surat kuasa. Majelis Hakim PTUN Denpasar kemudian mengabulkan pencabutan gugatan melalui penetapan tanggal 7 Januari 2026, memerintahkan pencoretan perkara dari register induk, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp357 ribu kepada penggugat.

Tidak lama berselang, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS pada 8 Januari 2026. Dalam gugatan kedua ini, objek sengketa dipersempit hanya pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, khususnya Bagian V mengenai Larangan dan Pengawasan, yakni angka 4 yang melarang setiap lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali, serta angka 5 yang melarang distributor maupun pemasok mendistribusikan produk minuman kemasan plastik sekali pakai di Bali.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Denpasar pada 21 Mei 2026 memutuskan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Majelis Hakim juga menerima eksepsi Gubernur Bali yang menyatakan gugatan telah melewati tenggang waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara PTUN. Dalam pokok perkara, majelis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.

Atas putusan tersebut, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram pada 26 Mei 2026 melalui sistem e-Court dengan Register Nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR. Dalam perkara banding tersebut, CV Tirta Taman Bali berkedudukan sebagai pembanding, sedangkan Gubernur Bali menjadi terbanding. Majelis Hakim PTTUN Mataram pada 15 Juli 2026 memutuskan menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan seluruh Putusan PTUN Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tanggal 21 Mei 2026.

Selain menguatkan putusan sebelumnya, majelis juga menghukum pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250 ribu. Dengan putusan tersebut, Gubernur Bali kembali dinyatakan memenangkan sengketa hukum terkait Surat Edaran Gerakan Bali Bersih Sampah. Pemerintah Provinsi Bali juga menyatakan hingga batas waktu pengajuan kasasi yang berakhir pada 29 Juli 2026, pihak pembanding tidak mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga kedudukan hukum Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tetap sah dan berlaku. Surat edaran tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai, khususnya air minum kemasan berukuran di bawah satu liter, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali yang bersih, lestari, dan berkelanjutan. ama/ksm/*


Back to top button