Daerah

Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG Menangkan Gugatan Perdata di PN Gianyar, Bukti Proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat Tidak Bodong


Denpasar, PancarPOS | Jumat Berkah,  (9/8/2024) Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG adalah Kantor Advokat dan Kurator Kondang kembali memenangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan salinan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin. Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan kasus ini berawal dari para puluhan WNA mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar melawan, Clear World Properties, Clear World Resort yang tidak jelas kedudukan hukumnya, dan seorang WNA Brett Sorensen alias Brett Black, WNI YansenBarry dan perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa yang merupakan klien dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG.

Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali ini menegaskan atas kemenangan Putusan Gugatan Perdata di PN Gianyar akan menimbulkan dampak positif, karena gugatan para WNA yang telah mengaku kerugian mencapai puluhan miliar Rupiah dan dalam gugatan perdata mereka tidak bisa terpenuhi dan tidak perlu membayar kerugian materiil mencapai di atas puluhan miliar Rupiah dan kerugian Immaterial sebesar satu triliun Rupiah, karena sidang mereka para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankijkverklaard ) serta diwajibkan menghukum para WNA penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.095.000 (satu juta sembilan puluh lima ribu Rupiah).

Axl Mattew Situmorang,SH, CCD dan DR. Togar Situmorang,SH,MH,MAP dan Darius Situmorang,SH, MH dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG. (foto: ist)

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA mengatakan dengan jelas bahwa Yansen Berry senang dan bangga atas putusan PN Gianyar dan ini bisa membuktikan proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat tidak bodong dan tidak menggunakan skema Ponzi. Melalui putusan PN Gianyar, Dr Togar Situmorang bersama Klien Yansen Berry dan Tim Hukum terdiri dari Adv. Firman Hadi, Adv. Alexander Ricardo Situmorang, SH, CCD, serta staff legal Akhmad Rodhiat Salim berharap Laporan Polisi pada Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali dapat berjalan mulus.

Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan atas Gugatan Perdata di PN Gianyar, karena para WNA tersebut kalah, maka Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan dan Polda Bali wajib mengeluarkan SP3 alias distop Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama Christoper Stephen Smith.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

“Terima kasih kepada para Hakim PN Gianyar atas Putusan No: 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin yang telah secara bijak juga transparan serta cerdas untuk memenangkan Yansen Barry, sehinga membuat bernapas lega dan bisa bekerja secara tenang tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para WNA dengan tuduhan Investasi Bodong,” tutup Bang Togar sapaan akrab Pengacara berdarah Batak yang terkenal sebagai Panglima Hukum Bali. gar/ama/kel

Baca Juga :


Back to top button