Daerah

Peringatan Hardiknas di Karangasem, Bupati Dana Serahkan SK Ratusan CPNS dan PPPK


Karangasem, PancarPOS | Bupati Karangasem, i Gede Dana menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK CPNS dan PPPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Bupati dalam sambutannya saat memimpin Apel memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2022 di Karangasem, Jumat (13/5/2022).

Puncak Peringatan Hardiknas yang ditandai dengan pelaksanaan upacara bendera bertempat di Lapangan Tanah Aron juga dirangkaikan dengan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 115 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021 dan 2 orang CPNS dari Kerjasama Sekolah Tinggi Perhubungan Darat ( STHD) serta 528 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru serta sekaligus melantik dalam jabatan fungsional guru pertama kali.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gede Dana menyampaikan pesan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) RI, Nadiem Makarim. Menurutnya, secara garis besar kurikulum merdeka terbukti mampu mengurangi hilangnya dampak hilangnya pembelajaran. “Di tahun ketiga ini, kurikulum merdeka sudah diterapkan di sekitar 140 ribu satuan pendidikan yang ada di seluruh Indonesia. Itu berarti ratusan ribu anak Indonesia sudah belajar dengan cara yang lebih baik, menyenangkan dan memerdekakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, para siswa sekarang tidak lagi perlu belajar dengan tes kelulusan nasional. “Karena asesmen nasional yang digunakan sekarang tidak menghukum guru dan murid. Tetapi sebagai referensi mendorong agar guru terus belajar, serta supaya kepala sekolah termotivasi untuk meningkatkan kualitas sekolahnya menjadi lebih inklusif,” tambahnya.

Usai membacakan Pidato Mendikbud-Ristek RI, Bupati juga menambahkan, bahwa Kabupaten Karangasem saat ini sangat membutuhkan tenaga ASN dalam memajukan pembangunan daerah. Untuk itu, Ia berpesan kepada para penerima SK, jangan pernah ada lagi yang mempunyai keinginan mengajukan permohonan pindah. Karena sebagaimana surat perjanjian yang telah ditandatangani, ASN yang dilantik wajib mengabdikan diri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem paling singkat 15 tahun.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, jika tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” jelas Bupati.

Selain itu, untuk CPNS yang menerima SK, Bupati mengatakan, mereka akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS. Demikian juga dengan PPPK, tentu akan ada evaluasi terhadap disiplin dan kinerja yang akan berdampak pada pemutusan hubungan perjanjian kerja jika terjadi. “Mari tunjukan kinerja terbaik kalian dalam memajukan Kabupaten Karangasem,” tutupnya. ama/ksm/*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan


Back to top button