Nasional

Gubernur Koster Bebaskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Mulai 12 Juni 2023


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Bali kembali membuat kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, didampingi Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, bahwa dasar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan berdasarkan hasil rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional 2023 untuk memberikan relaksasi pembebasan BBNKB II, yang berlaku dari 12 Juni 2023 sampai 31 Agustus 2023.

1th#ik-039.15/5/2023

Ditambahkan Sekda Dewa Indra, Rencana Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor sesuai dengan ketentuan dalam pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta berdasarkan data tunggakan periode Januari sampai dengan Mei 2023 sebanyak 126 Ribu unit lebih (R2 sebesar 87%, R4 sebesar 13%) belum melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor. “Saya berharap kepada masyarakat Bali bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan relaksasi pembebasan BBNKB II, sebelum masa berakhir pada 31 Agustus 2023 nanti,” ujarnya di Denpasar, saat Sosialisasi Pergub 24 Tahun 2023, pada Senin (12/6/2023).

Di sisi lain, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha memaparkan, kebijakan Gubernur Koster, yaitu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan ( BBNKB) II sejatinya untuk perbaikan database kendaraan bermotor, dan memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan Regident Ramnor bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

1bl#ik-016.4/4/2023

“Kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak (clear pajak) selaras dengan PP 10 Tahun 2021, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” bebernya, saat sosialisasi yang dihadiri jajaran Satlantas Polda Bali, bersama Jasa Raharja Cabang Bali dan pihak Bank BPD Bali.

Ditambahkan Santha, kebijakan strategis Gubernur Koster pada tahun 2023, berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya. Adapun pelaksanaan Kebijakan relaksasi Pajak diberikan berupa pemutihan yaitu penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang dilaksanakan mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.

1bl#ik-047.9/6/2023

“Serta bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua danselanjutnya dilaksanakan mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023, dengan ketentuan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 30 Agustus 2023,” pungkasnya. tra/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button