Axl Mattew Situmorang dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, “Duo Situmorang” Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Denpasar

Denpasar, PancarPOS | Sidang perdana perkara perdata Nomor 724/Pdt.G/2025/PN.Dps dengan agenda panggilan pertama resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A., terhadap mantan kliennya yang berinisial FLC, seorang publik figur sekaligus mantan Putri Persahabatan Indonesia, serta suaminya yang berkewarganegaraan Italia, berinisial VT.
Dalam persidangan, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yaitu Advokat Axl Mattew Situmorang, S.H., C.C.D., dan Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., C.C.D. Kehadiran keduanya dalam persidangan menarik perhatian, mengingat mereka dikenal sebagai “Duo Situmorang” dalam lingkungan hukum setempat.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berlangsung singkat karena pihak tergugat tidak hadir. Oleh karena itu, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pemanggilan ulang oleh Juru Sita terhadap para tergugat.
Gugatan ini diajukan atas dugaan wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap perjanjian jasa hukum yang telah disepakati antara FLC dan VT dengan firma hukum milik Dr. Togar Situmorang. Menurut kuasa hukum, kedua tergugat dianggap telah mengingkari kewajiban mereka, khususnya terkait pembayaran success fee atas keberhasilan penyelesaian sejumlah perkara hukum. Pengingkaran ini diduga telah menimbulkan kerugian materiel bagi firma hukum penggugat.

Proses hukum ini akan terus bergulir seiring dengan upaya pengadilan untuk memanggil para tergugat agar hadir dan memberikan keterangan di muka sidang. Kehadiran FLC dan VT sangat diharapkan demi mewujudkan penyelesaian perkara yang terbuka dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. gar/ama/ksm
