Hukum dan Kriminal

Ketika Surat Kuasa Berubah Menjadi Jerat Pidana, Imunitas Advokat Dipertaruhkan


Denpasar, PancarPOS | Putusan terhadap advokat senior Togar Situmorang dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps memantik perdebatan serius di kalangan praktisi hukum. Bukan semata karena vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar, melainkan karena perkara ini dinilai menyentuh jantung perlindungan profesi advokat di Indonesia: sejauh mana advokat dapat dipidana ketika bekerja berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

Dalam perkara tersebut, Togar Situmorang dinyatakan bersalah atas dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun tim kuasa hukumnya menilai konstruksi perkara justru berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi dunia advokat.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar sengketa antara advokat dan klien, melainkan perlindungan terhadap profesi hukum itu sendiri.

“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ujar Rinto.

Menurut tim pembela, seluruh tindakan hukum yang dilakukan Togar lahir dari hubungan profesional yang sah. Sedikitnya terdapat 21 surat kuasa perdata dan pidana yang menjadi dasar hubungan hukum antara advokat dan klien. Dokumen-dokumen tersebut disebut dibuat secara sukarela dan menjadi fondasi kerja profesi seorang advokat.

Dari surat kuasa itulah, Togar menjalankan tugas pendampingan hukum, menyusun strategi perkara, mengajukan gugatan, hingga melakukan pembelaan bagi kliennya. Namun ketika hubungan profesional itu memburuk dan berubah menjadi sengketa, seluruh aktivitas profesi tersebut justru ditarik ke ranah pidana.

Bagi tim kuasa hukum, di sinilah garis batas yang dianggap mulai kabur. Dalam praktik hukum, hubungan antara advokat dan klien sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Jika klien merasa dirugikan secara kontraktual, jalurnya adalah gugatan perdata. Jika ada dugaan pelanggaran profesi, mekanismenya berada di Dewan Kehormatan organisasi advokat.

Namun ketika ketidakpuasan klien langsung dikonstruksikan sebagai penipuan pidana, maka ruang aman profesi advokat dinilai mulai terancam.

“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” kata Rinto.

Salah satu poin yang paling disorot dalam putusan adalah masuknya honorarium sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, pembayaran tersebut disebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 yang disepakati para pihak.

Tim pembela menegaskan bahwa honorarium advokat merupakan hak profesi yang diakui undang-undang. Dalam Pasal 21 Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan kesepakatan yang wajar.

Karena itu, menurut mereka, menjadikan honorarium sebagai bagian dari konstruksi penipuan berpotensi menciptakan ketakutan besar di kalangan advokat.

“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” ujar Rinto.

Persoalan lain yang dianggap kontradiktif adalah sikap putusan terhadap surat kuasa dan perjanjian jasa hukum itu sendiri. Dalam amar putusan, dokumen-dokumen tersebut disebut dikembalikan kepada terdakwa. Namun pada saat bersamaan, pelaksanaan atas dokumen yang sama justru dipakai sebagai dasar pemidanaan.

Bagi tim kuasa hukum, logika tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diakui sebagai hubungan hukum yang sah, maka sengketa atas pelaksanaannya semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme etik atau perdata sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Sorotan lain muncul pada absennya putusan etik dari Dewan Kehormatan PERADI. Hingga perkara berjalan, tidak ada sanksi etik yang dijatuhkan kepada Togar Situmorang terkait perkara tersebut.

Menurut tim pembela, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pengadilan pidana. Sebab, lembaga etik profesi adalah institusi yang memiliki kewenangan menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik profesinya atau tidak.

“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” kata Rinto.

Dalam argumentasi pembelaan, Pasal 16 Undang-Undang Advokat menjadi titik sentral. Ketentuan tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa imunitas advokat bukanlah tameng kebal hukum, melainkan instrumen penting dalam negara hukum agar advokat dapat bekerja secara bebas dan independen tanpa tekanan kriminalisasi.

“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” tegas Rinto.

Dalam persidangan juga terungkap sejumlah aktivitas hukum yang disebut telah dilakukan oleh Togar. Di antaranya penerbitan dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri dari penyelidikan ke penyidikan, pengajuan gugatan perdata, hingga berbagai bentuk pendampingan hukum lainnya.

Rangkaian aktivitas tersebut, menurut tim pembela, menunjukkan adanya kerja profesi yang nyata. Mereka menilai tidak terdapat pola menerima uang lalu menghilang sebagaimana lazim ditemukan dalam tindak pidana penipuan.

Kini perkara tersebut memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding melihat perkara ini secara lebih luas, bukan hanya sebagai perkara pidana biasa, tetapi sebagai perkara yang dapat menentukan masa depan perlindungan profesi advokat di Indonesia.

“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” tutup Rinto. gar/ama/ksm


Back to top button