Denpasar, PancarPOS | Hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menjadi sorotan publik di tengah mencuatnya proses hukum yang melibatkan Ni Luh Djelantik. Secara normatif, anggota DPD RI memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3, yakni Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun, Made Hiroki mengingatkan bahwa hak tersebut memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak boleh disalahartikan oleh pejabat publik. Ia menegaskan bahwa anggota DPD RI tidak kebal hukum apabila melakukan tindakan pidana atau pelanggaran yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas formalnya sebagai anggota dewan. “Sebagai pejabat publik, jangan mentang-mentang memiliki hak imunitas lalu merasa kebal hukum. Ada batasan yang jelas dalam aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengatur bahwa setiap anggota wajib bertanggung jawab atas setiap perbuatannya, baik secara hukum maupun secara moral. Dalam penjelasannya, Made Hiroki turut mengungkap bahwa sejumlah anggota maupun mantan anggota DPD RI sebelumnya juga pernah tersangkut masalah hukum, baik saat masih menjabat maupun terkait kasus yang terjadi di masa lalu sebelum kembali mencalonkan diri.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah Irman Gusman yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016. Selain itu, Ahmad Kanedi juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Mei 2025. Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi bukti bahwa status sebagai anggota DPD RI tidak menjadikan seseorang kebal dari proses hukum. Lebih lanjut, Made Hiroki mengungkapkan bahwa hingga pertengahan April 2026, Ni Luh Djelantik tengah menghadapi proses hukum terkait laporan yang masuk di Bareskrim Polri, Polda Bali, serta Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Dalam konteks ini, ia menilai pihak kepolisian wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ni Luh Djelantik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini telah menciptakan citra buruk terhadap pejabat publik DPD RI Bali. Selain itu, Made Hiroki mengimbau masyarakat Bali agar tidak mudah terprovokasi oleh dinamika yang berkembang, khususnya di media sosial. Ia menekankan pentingnya kedewasaan publik dalam menyikapi isu-isu yang melibatkan pejabat negara. “Masyarakat Bali jangan mau terprovokasi. Pilihlah calon perwakilan daerah yang benar-benar mau berjuang di pusat untuk mensejahterakan Bali, bukan yang justru menimbulkan kegaduhan di media sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi srbelumnya Ni Luh Djelantik menanggapi terkait laporan tersebut secara tegas. “Silakan. Ybs (yang bersangkutan, red) melaporkan tyang (saya, red). Tyang hormati apa ybs lakukan (melaporkan tyang),” jawabnya singkat. ama/ksm






