Membasuh Wajah Peradaban: Menggugat Akar Pendidikan di Bawah Panji Pancasila dan Ajaran Bung Karno (Refleksi Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026)

Jakarta, PancarPOS | Hari Pendidikan Nasional bukan sekadar seremoni tahunan untuk mengenang kelahiran Ki Hadjar Dewantara. Momentum ini sejatinya menjadi ruang refleksi nasional untuk meninjau kembali arah pendidikan Indonesia yang semakin jauh dari cita-cita luhur para pendiri bangsa. Pendidikan bukan hanya persoalan angka statistik, kelulusan, atau pergantian kurikulum, melainkan menyangkut masa depan peradaban bangsa.
Dalam refleksinya memperingati Hardiknas 2026, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pendidikan sejatinya merupakan alat perjuangan untuk membebaskan manusia dari belenggu kebodohan dan kolonialisme. Pemikiran tersebut sejalan dengan ajaran Ki Hadjar Dewantara dan Soekarno yang menempatkan pendidikan sebagai sarana membangun karakter bangsa.
Menurutnya, Bung Karno sejak awal telah menekankan pentingnya nation and character building. Pendidikan tidak boleh hanya menjadi alat transfer ilmu pengetahuan semata, tetapi harus menjadi proses memanusiakan manusia agar memiliki mentalitas merdeka, berani berpikir, serta mampu menjaga jati diri kebangsaan.
Nilai-nilai Pancasila, lanjutnya, seharusnya menjadi roh utama dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan Indonesia tidak boleh sekadar melahirkan tenaga kerja industri, tetapi juga insan berkarakter, berbudaya, dan memiliki kesadaran sosial. Konsep Trisakti Bung Karno — berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan — dinilai seharusnya menjadi fondasi besar pendidikan nasional.
Namun di balik berbagai slogan dan retorika pendidikan yang kerap dipamerkan pemerintah, realitas di lapangan justru menunjukkan banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Ia menilai konstitusi melalui Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sejatinya telah memberikan mandat jelas bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata. Akan tetapi, implementasinya masih jauh dari harapan.
Salah satu sorotan tajam diarahkan pada kebijakan zonasi sekolah. Kebijakan yang awalnya dirancang untuk pemerataan akses pendidikan justru melahirkan persoalan baru. Banyak siswa dengan kemampuan akademik baik kehilangan kesempatan masuk sekolah favorit hanya karena faktor domisili. Situasi itu bahkan memicu praktik manipulasi data kependudukan demi mendapatkan akses sekolah tertentu.
Ironisnya, praktik manipulasi tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan moral dan kejujuran.
Kritik juga diarahkan pada perubahan kurikulum yang terus terjadi setiap pergantian kepemimpinan nasional. Pendidikan dinilai terlalu sering dijadikan objek eksperimen kebijakan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis terhadap peserta didik maupun beban administratif guru.
Di sisi lain, ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan masih menjadi persoalan serius. Ketika pemerintah berbicara mengenai transformasi digital, kecerdasan buatan, dan revolusi industri 5.0, masih banyak anak-anak di daerah terpencil yang harus menyeberangi sungai demi sekolah dan belajar di bangunan yang nyaris roboh.
Persoalan kesejahteraan guru honorer juga menjadi perhatian serius. Para guru honorer disebut menjadi tulang punggung pendidikan nasional, namun masih menerima penghasilan yang jauh dari layak. Kondisi itu disebut sebagai bentuk eksploitasi intelektual yang nyata.
Kritik paling menarik diarahkan pada hadirnya program Sekolah Rakyat di bawah Kementerian Sosial pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, program tersebut memang layak diapresiasi sebagai langkah afirmatif untuk menjangkau kelompok miskin ekstrem dan masyarakat rentan.
Namun secara filosofis, kehadiran Sekolah Rakyat juga menjadi “alarm keras” bahwa sistem pendidikan formal nasional belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh anak bangsa.
Program tersebut dianggap sebagai cermin bahwa masih banyak masyarakat miskin yang tercecer dari sistem pendidikan konvensional. Sekolah Rakyat hadir sebagai jembatan kemanusiaan, tetapi sekaligus menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam pemerataan pendidikan nasional.
Dalam refleksinya, ia menegaskan bahwa pendidikan Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis eksistensial. Pendidikan dinilai terlalu sibuk mengejar standarisasi administratif dan orientasi pasar, namun melupakan hakikat pendidikan sebagai ruang pembebasan intelektual dan pembentukan karakter.
Karena itu, diperlukan rekonstruksi besar terhadap paradigma pendidikan nasional. Pendidikan tidak boleh lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan investasi terbesar bagi masa depan peradaban bangsa.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip no-harm dalam setiap perubahan kebijakan pendidikan agar rakyat kecil tidak selalu menjadi korban eksperimen kebijakan negara.
Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, pemerintah diminta melakukan reformasi struktural terhadap distribusi anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di akar rumput, bukan habis di birokrasi administratif.
Pemerataan infrastruktur pendidikan juga harus dilakukan dengan pendekatan afirmatif agar daerah tertinggal memperoleh fasilitas yang setara dengan kota-kota besar.
Selain itu, sistem pendidikan Indonesia harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa kehilangan akar nilai-nilai Pancasila. Guru juga harus ditempatkan sebagai prioritas utama melalui peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang memadai.
Di akhir refleksinya, ia mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam gerakan pendidikan dan literasi sebagai bagian dari perjuangan menjaga masa depan bangsa. Pendidikan disebut bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh rakyat Indonesia.
Ia kemudian mengutip pernyataan Nelson Mandela yang menyebut pendidikan sebagai senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.
Menurutnya, jika cahaya pendidikan redup akibat kelalaian bangsa hari ini, maka Indonesia akan menghadapi kegelapan pada masa depan. Karena itu, Hari Pendidikan Nasional harus menjadi momentum untuk berhenti sekadar beretorika dan mulai bekerja nyata demi menyelamatkan martabat pendidikan Indonesia. “Merdeka belajar, merdeka berpikir, merdeka. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
(Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan)









