Nasional

Skandal 3.000 ASN Brebes, Presensi Bodong Dibongkar


Jakarta, PancarPOS | Skandal besar mengguncang birokrasi daerah. Sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga terlibat praktik presensi ilegal dengan memanipulasi koordinat GPS demi mengelabui sistem absensi digital. Praktik ini membuka fakta mencengangkan: teknologi canggih ternyata belum mampu membendung krisis integritas yang mengakar.

Modusnya terbilang sistematis. ASN cukup menggunakan aplikasi pemalsu lokasi untuk “hadir” secara digital tanpa benar-benar berada di kantor. Absensi tercatat masuk, tunjangan tetap mengalir, sementara disiplin kerja runtuh tanpa pengawasan yang berarti.

Fenomena ini langsung memantik alarm keras dari kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menyebut kasus ini sebagai kombinasi berbahaya antara kelemahan sistem dan rapuhnya integritas aparatur.

“Tidak ada sistem digital yang benar-benar kebal. Kalau tidak terus diperbarui, celah pasti ada dan itu dimanfaatkan,” tegasnya dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, praktik ini sejatinya hanyalah wajah baru dari kebiasaan lama. Jika dulu ASN mengenal “titip absen”, kini praktik serupa bertransformasi dalam bentuk digital yang lebih canggih namun sama-sama melanggar disiplin. “Dulu manual, sekarang digital. Esensinya tetap pelanggaran,” ujarnya tajam.

Kasus ini tak hanya soal teknologi yang jebol. Ia juga membuka borok lama birokrasi: lemahnya pengawasan internal. Inspektorat daerah dinilai gagal mendeteksi praktik yang diduga sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan ribuan ASN lintas sektor.

Lebih jauh, muncul indikasi budaya permisif yang mengakar. Praktik “tahu sama tahu” diduga menjadi pelindung tak kasat mata yang membuat pelanggaran terus berlangsung tanpa tersentuh.

“Ada kecenderungan saling membiarkan, bahkan melindungi. Ini yang merusak fondasi birokrasi,” kata Djohermansyah.

Kasus ini mencuat dari laporan internal yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah. Bupati Brebes bahkan bersiap membawa perkara ini ke ranah hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Negara sebenarnya tidak tinggal diam. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar disiplin, termasuk manipulasi kehadiran.

Mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian permanen menjadi konsekuensi nyata. ASN yang terbukti menerima tunjangan tanpa kehadiran sah juga wajib mengembalikan seluruh kerugian negara. “Kalau pelanggaran berat dan berulang, sanksinya bisa pemecatan,” tegasnya.

Gelombang kemarahan publik pun tak terbendung. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang transparan dan tegas, sekaligus pembenahan menyeluruh terhadap sistem birokrasi.

Kasus Brebes kini menjelma menjadi alarm nasional. Audit sistem presensi, pembaruan teknologi, hingga penguatan pengawasan internal menjadi agenda mendesak yang tak bisa ditunda. “Ini peringatan keras bagi semua daerah. Jangan tunggu meledak di tempat lain,” ujar Djohermansyah. tim/ama/ksm


Back to top button