Sabtu, April 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalKorban PHK Oknum Bule Australia Lapor ke Disnaker Badung, ARUN Bali Bongkar...

Korban PHK Oknum Bule Australia Lapor ke Disnaker Badung, ARUN Bali Bongkar Dugaan Praktik PMA Tak Sesuai Prosedur

Badung, PancarPOS | Babak baru dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Bali kembali bergulir. Setelah mencuat dalam pertemuan di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, kini kasus tersebut memasuki fase lanjutan melalui pelaporan resmi oleh korban pemutusan hubungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung. Pada Senin 13 April 2026, seorang mantan pegawai yang mengaku menjadi korban PHK sepihak datang bersama kuasa hukumnya ke kantor Disnaker Badung. Langkah ini menjadi titik penting setelah sebelumnya korban memilih diam, sebuah kondisi yang selama ini kerap terjadi dalam berbagai kasus ketenagakerjaan di Bali.

Korban mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara verbal oleh seorang oknum warga negara asing asal Australia berinisial J. Yang menjadi sorotan, J diduga tidak memiliki kewenangan langsung dalam struktur ketenagakerjaan korban. Ia diketahui bekerja di PT Melali, sehingga muncul pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan pemecatan yang dilakukan oleh pihak luar dari struktur perusahaan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut harus ditelusuri secara hukum karena menyangkut kewenangan, struktur perusahaan, serta kemungkinan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan.

Laporan tersebut diterima oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Badung, Novi W., yang sebelumnya ternyata telah lebih dulu melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan yang dilaporkan. Novi mengakui bahwa pihaknya sempat turun ke lapangan pada Kamis minggu sebelumnya. Namun saat itu belum ada laporan resmi sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan lanjutan. “Kami sudah datang ke lokasi untuk mencari data awal, namun karena belum ada laporan resmi, kami tidak bisa menindaklanjuti secara formal,” jelas Novi.

Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme penyelesaian hubungan industrial, laporan resmi menjadi dasar utama untuk memulai proses mediasi dan pemanggilan para pihak. Menurutnya, langkah awal yang harus ditempuh adalah penyelesaian secara bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika dalam dua kali pertemuan tidak menemukan titik temu, maka Disnaker Badung akan masuk sebagai mediator untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Di sisi lain, Sekretaris Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang turut mendampingi korban, mengungkapkan bahwa kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menyoroti adanya rasa takut yang dialami pekerja sehingga enggan melapor, meskipun mengalami ketidakadilan. “Persoalannya sudah jelas, mereka takut mengadu apalagi melapor. Ada tekanan dan rasa tidak aman sehingga mereka memilih diam,” ungkapnya. Gung De sapaan akrab Agung Aryawan juga menilai adanya ketidaksinkronan antara data administratif dengan kondisi nyata di lapangan. Ia menyebut terdapat indikasi keberadaan PMA, serta struktur usaha yang melibatkan PT dan CV dengan pola yang tidak sepenuhnya transparan. Kasus ini juga membuka dugaan bahwa oknum WNA memiliki peran yang tidak sesuai dengan kewenangan formal dalam perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sering menerima aduan serupa, namun sebagian besar pekerja tidak berani membawa kasus tersebut ke ranah resmi. “Banyak kasus yang masuk ke kami, tapi mereka tidak mau melapor langsung. Karena itu kami turun mendampingi agar hak mereka tidak hilang,” ujarnya. Dalam kasus yang sedang ditangani ini, ARUN Bali fokus pada pemenuhan hak dasar pekerja, khususnya terkait pesangon yang belum diberikan. “Ini kasus PHK tanpa pesangon. Itu jelas melanggar aturan. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai undang undang,” tegas Agung Aryawan. Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen bersama korban untuk memperkuat laporan.

Setelah semua berkas lengkap, pihaknya akan kembali melapor agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Disnaker Badung sesuai kewenangan. Selain itu, ARUN Bali juga membuka kemungkinan untuk mendorong pengawasan lebih luas terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk dari sisi legalitas usaha dan kepatuhan pajak. “Karena ini ada indikasi PMA, maka harus taat perizinan dan aturan. Tidak boleh ada usaha yang tidak jelas beroperasi di Bali,” ujarnya. Agung Aryawan menegaskan bahwa Bali sebagai daerah pariwisata harus menjadi wilayah yang menjunjung tinggi hukum, termasuk dalam praktik ketenagakerjaan. Ia menyebut kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih luas. “Kita mulai dari kasus PHK ini. Dari sini kita lihat apakah ada pelanggaran lain yang lebih besar,” katanya.

Sementara itu, pihak Disnaker Badung memastikan bahwa laporan yang telah diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Novi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua belah pihak untuk proses mediasi setelah tahapan administrasi terpenuhi. “Jika laporan sudah lengkap, kami akan tindaklanjuti dengan memanggil para pihak. Semua harus kooperatif agar proses berjalan dengan baik,” ujarnya. Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Bali masih menjadi isu serius, terutama di tengah meningkatnya investasi dan keterlibatan pihak asing. Di satu sisi, investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, potensi pelanggaran terhadap pekerja lokal tetap terbuka.

Keberanian korban untuk melapor kini menjadi titik awal penting dalam membuka tabir persoalan yang selama ini tersembunyi. Sebelumnya, dalam pertemuan di Disnaker ESDM Provinsi Bali, pemerintah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Meirita, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap pengaduan pekerja. Ia menekankan bahwa pekerja tidak perlu takut untuk melapor dan harus berani memperjuangkan haknya. ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img