Denpasar, PancarPOS | Tekanan terhadap penanganan kasus LPD Mambal kian menguat. Advokasi Rakyat untuk Nusantara atau ARUN Bali secara terbuka mengecam lambannya penyelesaian kemacetan dana nasabah dan memperingatkan bahwa persoalan ini bisa dibawa ke tingkat nasional jika tidak segera ditangani secara serius.
Sekretaris DPD ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menyampaikan bahwa situasi yang dialami para nasabah sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menilai telah terjadi ketidakadilan nyata terhadap masyarakat kecil yang selama ini justru paling disiplin menabung.
“Sangat miris melihat masyarakat kecil yang berjuang mandiri, hidup hemat tanpa bergantung bantuan pemerintah, tapi saat uangnya dibutuhkan justru tidak bisa diakses. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya saat ditemui di Denpasar, pada Jumat 24 April 2026.
Ia menyoroti kasus Wayan Nardi sebagai potret nyata kegagalan sistem. Seorang buruh serabutan yang menabung selama bertahun tahun demi pendidikan anaknya kini justru kehilangan akses terhadap dana sebesar Rp120 juta. Dalam pandangan ARUN Bali, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan representasi dari banyak korban lain yang belum bersuara.
Menurut Gung Aryawan, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola LPD yang tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga menghancurkan harapan sosial masyarakat. “Ini menyangkut masa depan anak, biaya adat, dan keberlangsungan hidup. Kalau lembaga seperti ini gagal, dampaknya sangat luas,” ujarnya.
ARUN Bali menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Organisasi ini telah mulai mengkonsolidasikan langkah hukum dan advokasi untuk mengawal kasus hingga tuntas. Jika proses di tingkat daerah dinilai tidak memberikan kejelasan, langkah eskalasi ke pusat menjadi opsi yang sedang disiapkan. “Kami sudah koordinasi dengan pengurus pusat. Kasus ini sangat mungkin kami bawa ke Komisi III DPR RI agar ada pengawasan langsung terhadap penegakan hukum. Negara harus hadir,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus LPD Mambal telah melampaui persoalan lokal. Ketika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan adat runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dana nasabah, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi berbasis desa.
ARUN Bali juga mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak lebih progresif dan transparan. Mereka menilai proses yang berjalan saat ini belum mampu menjawab keresahan publik, terutama terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme pengembalian dana. “Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji,” katanya.
Di sisi lain, ARUN Bali mengajak para nasabah untuk tidak tinggal diam. Konsolidasi korban dinilai penting agar memiliki kekuatan kolektif dalam memperjuangkan hak mereka, baik melalui jalur hukum maupun advokasi publik. “Kami mendorong masyarakat untuk bersatu. Jangan takut bersuara. Ini hak mereka yang harus diperjuangkan,” tambahnya.
Sorotan juga kembali diarahkan kepada pihak Desa Adat sebagai pemilik LPD. ARUN Bali menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja, karena LPD merupakan bagian dari sistem ekonomi desa yang dikelola atas nama kepentingan bersama. Jika tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin tekanan publik akan semakin besar dan meluas ke berbagai sektor, termasuk akademisi dan pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum menunjukkan langkah tegas. tra/ama/ksm






