Minggu, April 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalDr. Togar Situmorang Desak Pansus TRAP Ungkap Dugaan Skandal Aset dan Perusakan...

Dr. Togar Situmorang Desak Pansus TRAP Ungkap Dugaan Skandal Aset dan Perusakan Mangrove di Kura-Kura Bali

Denpasar, PancarPOS | Tekanan publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, semakin menguat. Kali ini, sorotan tajam datang dari advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang, yang secara terbuka mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, khususnya Pansus Tata Ruang, Aset, dan Pajak (TRAP), namun sekaligus mengingatkan agar proses ini tidak berhenti di permukaan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah tegas Pansus TRAP yang dipimpin I Made Supartha dalam merekomendasikan penghentian sementara proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada 24 April 2026. Proyek tersebut diduga melanggar izin tata ruang, sekaligus memicu polemik besar terkait keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan aset negara. “Langkah Pansus TRAP patut diapresiasi. Ini menunjukkan ada keberanian politik. Tapi jangan berhenti di sini. Banyak aspek hukum yang harus didalami secara serius,” tegas Dr. Togar Situmorang di Denpasar, pada Minggu (26/4/2026).

Ia menilai, kasus ini tidak sesederhana persoalan administratif. Menurutnya, terdapat dugaan kuat yang menyentuh aspek hukum lebih dalam, termasuk potensi penyimpangan dalam proses tukar guling lahan yang melibatkan kawasan Tahura mangrove. “Kalau benar ada tukar guling lahan Tahura yang melibatkan aset negara secara ilegal, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini bisa masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun,” ujarnya dengan nada tegas.

Praktisi hukum Dr Togar Situmorang. (foto: mas)

Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa proyek di kawasan strategis itu berpotensi menyimpan persoalan struktural yang selama ini tidak tersentuh. Terlebih, kawasan mangrove di Serangan dikenal sebagai salah satu benteng ekologis Bali yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.

Dr. Togar juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila aktivitas pembangunan tidak dikendalikan secara ketat. Ia menegaskan bahwa kerusakan mangrove bukan sekadar isu lingkungan, tetapi menyangkut masa depan Bali secara keseluruhan. “Mangrove itu benteng alami. Kalau dirusak, dampaknya bisa panjang, mulai dari abrasi, hilangnya habitat, sampai terganggunya ekosistem laut. Ini tidak bisa dianggap remeh,” jelasnya.

Di sisi lain, suasana Gedung DPRD Bali saat pengumuman rekomendasi Pansus TRAP berlangsung juga menjadi sorotan. Ratusan bunga mawar putih dibawa masyarakat sebagai simbol dukungan terhadap langkah dewan dalam menjaga kesucian kebijakan publik.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bahkan secara langsung menegaskan makna simbol tersebut di hadapan publik. “Mawar putih ini adalah lambang kesucian. Kami berkomitmen bekerja dengan tulus, ikhlas, dan lurus dalam menjaga tata ruang, aset, dan kebijakan Bali,” ungkapnya.

Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang, Advokat. (foto: ist)

Bagi Dr. Togar Situmorang, simbol tersebut harus dimaknai sebagai pengingat moral, bukan sekadar seremoni. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik yang sudah diberikan harus dijaga dengan tindakan nyata. “Jangan sampai mawar putih ini hanya jadi simbol tanpa makna. Publik sedang menaruh harapan besar. Pansus harus konsisten dan berani sampai tuntas,” katanya.

Ia juga mendorong agar DPRD Bali tidak berjalan sendiri. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pengawas lainnya sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara objektif dan transparan. “Ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya lagi.

Hingga saat ini, pihak PT BTID belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait rekomendasi penghentian sementara tersebut. Kondisi ini semakin memicu spekulasi publik dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan proyek di kawasan KEK tersebut.

Sementara itu, desakan terhadap Pemerintah Provinsi Bali juga terus menguat. Publik meminta agar pemerintah tidak bersikap pasif, melainkan mengambil posisi tegas dalam memastikan bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang daerah.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola ruang di Bali secara menyeluruh. Selama ini, konflik antara investasi dan lingkungan kerap muncul akibat lemahnya pengawasan dan inkonsistensi kebijakan. “Kalau ini ditangani serius, ini bisa jadi titik balik. Tapi kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk ke depan,” ujar salah satu pengamat.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

Dalam konteks ini, Dr. Togar Situmorang kembali menegaskan pentingnya keberanian dan integritas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Bali bukan sekadar ruang investasi, tetapi ruang hidup yang harus dijaga bersama.

“Bali ini bukan untuk segelintir kepentingan. Ini milik masyarakat. Tata ruang, aset, dan lingkungan harus dijaga dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya. gar/ama/ksm/kel

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img