Drama Vila di Sanur Memanas, Pemilik Asal Italia Bongkar Transfer Palsu 155 Ribu Dolar Australia dan Laporan Penyekapan Dibantah

Denpasar, PancarPOS | Polemik drama hak sewa sebuah vila mewah seluas 12 are di Jalan Danau Poso No. 79B, Sanur, mencapai puncaknya setelah pemilik vila asal Italia, Fattori Gabriella, bersama kuasa hukumnya, mengambil langkah tegas mengalihkan hak sewa kepada Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., atau Gung De, dengan kontrak senilai 40 ribu dolar AS untuk enam bulan masa sewa sejak 26 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah penyewa lama berinisial K dinilai melakukan wanprestasi, manipulasi pembayaran, hingga dugaan tindakan penipuan yang kini tengah berproses di Polresta Denpasar. Situasi di vila tersebut sempat memanas dan viral di media sosial setelah muncul video yang menuding adanya penyekapan, sebuah klaim yang kini dibantah keras oleh pemilik vila maupun penyewa baru.
Pemilik Vila Bongkar Transfer 155 Ribu Dolar Australia yang Ternyata Palsu
Kuasa hukum Gabriella, Alianto, menegaskan bahwa perjanjian baru dengan Gung De telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, lengkap dengan dokumen sewa dan akta notaris, setelah penyewa lama gagal memenuhi kewajiban. Ia membeberkan bahwa K sempat mengirim bukti transfer sebesar 155 ribu dolar Australia, namun setelah dicek oleh pihak bank, transaksi itu tidak pernah ada alias palsu.

“Ini bukan pembayaran, tetapi bukti transfer yang dimanipulasi. Secara hukum, ini masuk ranah penipuan dan sudah kami laporkan ke Polresta Denpasar,” tegas Alianto saat ditemui awak media dan PancarPOS di lokasi vila, Sabtu siang (6/12/2025).
Ia juga menyebut bahwa K diduga mencoba mengalihkan hak sewa vila kepada pihak ketiga tanpa seizin pemilik, bahkan sempat menerima uang dari pihak lain. Lebih jauh, Alianto menuturkan bahwa drama semakin runyam ketika muncul kelompok tertentu yang mencoba menggiring narasi seolah terjadi penyekapan. “Padahal saat itu banyak saksi dari aparat desa, kadus, hingga babinsa hadir. Vila terbuka, tidak ada pintu dikunci atau penahanan orang. Videonya diputarbalikkan,” ujarnya.
Imigrasi Diminta Bertindak
Selain membuat laporan pidana, Alianto juga meminta keterlibatan pihak imigrasi. Menurutnya, K mengaku sebagai warga Indonesia, sementara suaminya mengaku warga Australia. “Status mereka perlu dicek. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan izin tinggal. Bali sedang berupaya menjaga citra baik di mata investor internasional,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa lambatnya respons penegakan hukum menyebabkan situasi makin berlarut-larut dan merugikan pemilik vila. “Kami ingin kepastian hukum. Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan stabil bagi investor asing,” tambahnya.
Catatan Perjanjian yang Putus Sambung Sejak 2023
Gabriella mengungkap bahwa sejak 17 April 2023, ia dan K sudah beberapa kali membuat perjanjian sewa. Bahkan pada 22 Maret 2024, K sempat membatalkan sewa, namun beberapa bulan kemudian kembali meminta pengikatan ulang.

“Pembayarannya selalu terlambat, bahkan tidak pernah tuntas. Kami akhirnya memutuskan datang ke vila untuk mengecek langsung. Selama ini vila tidak pernah dirawat dan kondisinya mengecewakan,” tuturnya.
Karena masa sewa telah berakhir dan tidak ada pelunasan, Gabriella menilai vila layak dialihkan kepada penyewa baru yang kooperatif dan mampu memenuhi kewajiban.
Gung De Bantah Tuduhan Penyekapan
Gung De, yang kini memegang hak sewa resmi, membantah keras tuduhan penyekapan yang viral di media sosial. Ia justru merasa menjadi korban framing oleh penyewa lama. “Yang viral itu tidak sesuai kenyataan. Mereka di vila makan, tidur, dan santai seperti biasa. Vila ini terbuka. Saya datang bersama kadus, aparat desa, termasuk babinsa. Tidak ada penahanan orang,” tegas Gung De.
Ia mengakui sempat dilaporkan dengan pasal 110 KUHP, namun menyebut laporan tersebut sebagai drama yang sengaja diciptakan untuk mengaburkan masalah sebenarnya: wanprestasi dan manipulasi pembayaran.
“Saya menyewa vila ini dengan dokumen lengkap. Tidak ada pelanggaran hukum. Saya hanya menunggu proses hukum dari pihak Gabriella hingga vila ini benar-benar dikosongkan,” ujar Gung De.
Ia berharap aparat penegak hukum lebih cepat merespons laporan pemilik vila, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi investor yang ingin berinvestasi di Bali.

Penyewa Lama Bungkam
Di sisi lain, K yang disebut sebagai penyewa lama enggan memberikan keterangan kepada media meski berada di lokasi vila saat proses pengecekan berlangsung. Ketika dimintai penjelasan, K hanya memilih diam dan terus melakukan sambungan handphone. Sementara kuasa hukum K sudah tidak lagi berada di lokasi ketika dicari awak media.
Sementara itu, Gabriella menegaskan bahwa ia dan suaminya hanya ingin kepastian hukum dan tidak ingin kasus ini menjadi drama berkepanjangan. “Kami ingin vila kami kembali dalam keadaan baik dan penyewa yang bertanggung jawab. Itu saja,” pungkasnya. ama/ksm














