Ketua PT Denpasar Sumpah 56 Advokat KAI Bali, Integritas Jadi Harga Mati
KAI Bali Menuju Digitalisasi dan Profesionalisme

Denpasar, PancarPOS | Pengadilan Tinggi Denpasar kembali memperkuat barisan penegak hukum di Bali dengan mengambil sumpah 56 advokat baru dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali. Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dan berlangsung khidmat pada Rabu (4/2/2026).
Pengambilan sumpah ini menandai dimulainya tanggung jawab profesi para advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Dalam sistem peradilan, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan kepolisian sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.
Dalam arahannya, Ketua PT Denpasar Bambang Hery Mulyono menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, integritas dan moralitas harus ditempatkan sebagai fondasi utama, bahkan lebih penting dibandingkan kemampuan teknis semata.
Menurut Bambang, kecakapan hukum, penguasaan regulasi, dan keterampilan beracara tidak akan berarti apa-apa jika seorang advokat mengabaikan etika. Ia mengingatkan bahwa reputasi profesi hukum dibangun dalam waktu panjang, namun bisa runtuh hanya oleh satu tindakan yang mencederai kepercayaan publik.
“Integritas itu harga mati. Sekali tercoreng, akan sangat sulit untuk kembali. Saya berharap rekan-rekan advokat yang baru disumpah ini mengawali langkah pengabdian dengan niat yang baik serta menjaga sikap, baik di dalam maupun di luar persidangan,” tegas Bambang.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku advokat di ruang publik kini menjadi sorotan masyarakat, termasuk dalam kehidupan sosial dan penggunaan media digital. Menurutnya, advokat tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga marwah organisasi dan kehormatan profesi hukum secara keseluruhan.
Selain soal integritas, Ketua PT Denpasar menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan hukum nasional. Ia menyebut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai tantangan sekaligus peluang bagi advokat untuk terus memperbarui pengetahuan dan cara berpikir hukum.
Tidak hanya regulasi, transformasi sistem peradilan yang mengarah pada digitalisasi juga menjadi perhatian serius. Bambang menegaskan bahwa sistem peradilan elektronik, mulai dari e-court hingga e-litigation, bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dihadapi oleh seluruh aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Denpasar bahkan melontarkan gagasan tentang konsep “Court Without Walls”. Konsep ini merujuk pada sistem peradilan yang tidak sepenuhnya bergantung pada ruang fisik pengadilan, melainkan memanfaatkan teknologi digital untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa hukum secara lebih cepat dan efisien.
Menurut Bambang, ke depan proses mediasi dan penyelesaian sengketa tertentu dapat dilakukan secara digital sebelum perkara masuk ke meja hijau. Dengan demikian, peradilan tidak hanya dipahami sebagai ruang formal, tetapi sebagai sistem pelayanan keadilan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Bali, Advokat A. Agung Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL, menyampaikan kebanggaannya atas pengambilan sumpah 56 advokat baru tersebut. Ia menyebut momen ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran KAI Bali dalam ekosistem penegakan hukum di daerah.
Agung Kompiang mengungkapkan bahwa para advokat yang disumpah berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Di antaranya terdapat purnawirawan kepolisian, mantan hakim, mantan panitera, hingga aparatur sipil negara yang memilih melanjutkan pengabdian melalui profesi advokat.
Menurutnya, keberagaman latar belakang ini menjadi nilai tambah bagi KAI Bali. Pengalaman praktis dari institusi penegak hukum dan birokrasi diyakini akan memperkaya sudut pandang advokat dalam memberikan pembelaan hukum yang komprehensif kepada masyarakat.
“Kami dari DPD KAI Bali tentu berbangga. Dari 56 advokat yang disumpah, ada yang purna dari kepolisian, dari hakim tinggi, dari panitera, hingga ASN. Ini menjadi modal besar untuk memperkuat kualitas pembelaan hukum kepada masyarakat,” ujar Agung Kompiang.
Ia menegaskan bahwa sejalan dengan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, KAI Bali berharap para advokat baru benar-benar menjaga moral dan integritas. Menurutnya, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian terhadap keadilan.
“Harapan kami, dengan profesi baru ini para advokat benar-benar bisa mengembangkan diri dan menjaga integritas. Pembelaan hukum harus dilakukan sesuai dengan rasa keadilan dan kebenaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya.
Saat ini, jumlah advokat yang tergabung dalam KAI Bali tercatat mendekati 400 orang. Penambahan anggota dilakukan secara berkala, umumnya dua kali dalam setahun, melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA).
Agung Kompiang menegaskan bahwa KAI Bali tidak menetapkan target kuantitatif tertentu dalam perekrutan anggota. Fokus utama organisasi adalah kualitas dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, minimal lulusan strata satu (S1).
“Kami tidak mengejar angka. Yang terpenting adalah kualitas dan kesiapan moral. Selama memenuhi syarat, kami siap berkolaborasi dan memberikan tempat yang terhormat bagi mereka yang ingin berkarier di profesi advokat,” ujarnya.
Dalam konteks organisasi, KAI Bali dikenal progresif dalam tata kelola administrasi. Sistem keanggotaan KAI telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sistem perpajakan, menjadikannya salah satu organisasi advokat yang lebih awal menerapkan transparansi administratif.
“KAI sudah lebih awal melakukan koneksi NIK dengan sistem pajak. Ini bagian dari komitmen kami terhadap profesionalisme dan kepatuhan hukum,” kata Agung Kompiang.
Terkait perbedaan dengan organisasi advokat lain, ia menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada perbedaan substansial. Semua advokat merupakan aparat penegak hukum dengan kedudukan yang sama di mata hukum, sementara organisasi hanyalah wadah berhimpun.
Prosesi pengambilan sumpah ini ditutup dengan sesi ramah tamah serta pengumuman rencana forum diskusi lintas profesi yang akan melibatkan hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog untuk membahas praktik hukum terkini, termasuk isu-isu yang belum terakomodasi secara eksplisit dalam regulasi baru.
Dengan bertambahnya 56 advokat baru, KAI Bali optimistis dapat terus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Bali. Di tengah tantangan digitalisasi dan perubahan hukum nasional, advokat dituntut tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara moral.
Pengambilan sumpah ini menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan semata soal memenangkan perkara, melainkan menjaga integritas, menegakkan hukum, dan memastikan keadilan tetap menjadi panglima. tra/ama/kel














