Nyame Bali Rebutan Warisan, ARUN Bali Bongkar Skandal Saksi Ahli CPNS 80 Persen
Aroma Dugaan Mafia Hukum Menguat

Badung, PancarPOS | Penanganan laporan dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kabupaten Badung, kembali menuai sorotan keras. Kali ini, kritik tajam datang dari ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) DPD Bali yang mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam perkara pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris ARUN DPD Bali, A A Gede Agung Aryawan, S.T. Ia menilai penugasan saksi ahli yang masih berstatus CPNS, dengan masa pengangkatan yang belum genap satu tahun dan masih menerima gaji 80 persen, merupakan kejanggalan serius yang berpotensi mencederai proses hukum serta merugikan para pihak, khususnya masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan I Gusti Ketut Suharnadi terkait dugaan pemalsuan silsilah ahli waris dalam proses pengurusan sertifikat tanah warisan keluarga di Banjar Pendem, Dalung. Laporan tersebut kini berada dalam penanganan aparat kepolisian dan telah melalui tahapan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari unsur akademisi.

Namun, alih-alih memberikan kejelasan hukum, kehadiran saksi ahli justru memunculkan polemik baru. ARUN Bali menilai penunjukan saksi ahli tersebut tidak hanya bermasalah secara etik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana dan regulasi kepegawaian negara.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal prosedur hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang dosen yang masih CPNS, masih dalam masa percobaan, digaji 80 persen, ditugaskan sebagai saksi ahli dalam perkara pidana yang kompleks,” tegas A A Gede Agung Aryawan kepada PancarPOS pada Senin (2/2/2026).
Menurutnya, ARUN sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki mandat moral dan struktural untuk melakukan advokasi terhadap masyarakat yang diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Mandat tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, SH, MH, yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Ketua Dewan Pembina ARUN, Dr. Habiburrahman, yang juga Ketua Komisi III DPR RI. “ARUN diwajibkan untuk hadir mendampingi rakyat kecil. Kalau kami melihat ada kejanggalan serius dalam proses hukum, apalagi menyangkut hak waris dan potensi pemalsuan dokumen, tentu kami tidak bisa diam,” ujarnya.
ARUN Bali kemudian mengurai secara rinci dasar keberatan mereka. Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, saksi ahli yang ditugaskan adalah Dr. I Nengah Nuarta, SH, MH, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 199604302025061005.

Dari struktur NIP tersebut, ARUN menilai sangat jelas bahwa yang bersangkutan baru diangkat sebagai CPNS pada tahun 2025. Artinya, masa pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara belum mencapai satu tahun dan masih berada dalam masa percobaan. “Dari NIP saja sudah terbaca. Tahun pengangkatan 2025. Ini berarti masih CPNS, belum PNS definitif. Dalam kondisi seperti itu, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagai saksi ahli hukum pidana?” kata Aryawan.
Ia menjelaskan, dalam sistem kepegawaian negara, CPNS masih berada dalam fase evaluasi kinerja, integritas, dan kompetensi. Status CPNS juga berdampak pada kewenangan, pengalaman, dan legitimasi dalam menjalankan tugas-tugas strategis, termasuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara pidana.
Menurut ARUN, penugasan saksi ahli yang tidak kapabel atau belum memenuhi syarat berpotensi menimbulkan cacat hukum dalam proses penanganan perkara. Bahkan, dalam skenario terburuk, hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk membatalkan atau menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. “Saksi ahli itu bukan formalitas. Pendapatnya bisa menentukan arah perkara. Kalau ahlinya tidak memenuhi syarat, ini sangat berbahaya,” tegas Aryawan.
ARUN Bali juga mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 120, diatur bahwa saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus yang relevan dengan perkara yang diperiksa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 23, mengatur tentang tugas, kewenangan, serta kewajiban PNS. Dalam konteks tersebut, CPNS yang masih dalam masa percobaan dinilai belum sepenuhnya memiliki legitimasi untuk menjalankan tugas-tugas tambahan yang bersifat strategis dan berdampak hukum luas. “Kalau kita bicara hukum acara pidana, ini bukan main-main. Kesalahan prosedur bisa berdampak fatal. Bisa merugikan pelapor, terlapor, bahkan mencoreng institusi penegak hukum,” ujarnya.
ARUN juga mengingatkan adanya potensi sanksi hukum apabila penugasan saksi ahli yang tidak memenuhi syarat tetap dipaksakan. Sanksi tersebut bisa berupa pembatalan proses hukum, konsekuensi pidana sesuai ketentuan KUHAP, hingga sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan. “Ini bukan ancaman, ini konsekuensi hukum. Negara sudah mengatur semuanya. Tinggal mau ditaati atau tidak,” kata Aryawan.
Lebih jauh, ARUN Bali menyoroti aspek pengalaman dan kompetensi. Menurut mereka, seorang dosen CPNS dengan masa pengabdian kurang dari satu tahun dinilai belum memiliki pengalaman akademik dan praktis yang memadai untuk memberikan keterangan ahli di bidang hukum pidana. “Menjadi saksi ahli itu bukan sekadar punya gelar doktor. Dibutuhkan jam terbang, pengalaman, dan kedalaman analisis. Apalagi ini perkara pidana dengan implikasi hukum serius,” ujarnya.

ARUN menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan praktik-praktik tidak sehat dalam penegakan hukum. Masyarakat kecil, yang sering kali berada pada posisi lemah, berpotensi menjadi korban. “Rakyat kecil itu lemah. Tapi jangan lupa, ada hukum, ada nurani, dan ada alam semesta. Kalau ada kezaliman, cepat atau lambat akan terbongkar,” ujar Aryawan dengan nada tegas.
Dalam pernyataannya, ARUN Bali juga menyinggung soal honorarium saksi ahli. Sebagai CPNS, dosen yang bersangkutan masih menerima gaji 80 persen. Penugasan sebagai saksi ahli ke kepolisian, menurut ARUN, berpotensi menimbulkan persoalan tambahan terkait pengaturan honorarium, biaya, dan pertanggungjawaban administrasi.
Secara normatif, saksi ahli memang berhak atas penggantian biaya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk biaya transportasi, penginapan, dan honorarium. Hal tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2017.
Namun ARUN mempertanyakan kelayakan dan kepatutan penugasan tersebut, mengingat status CPNS yang masih dalam masa percobaan. “Jangan sampai ini menambah masalah baru. Dari satu kasus pemalsuan silsilah, berkembang jadi persoalan administrasi dan etik,” ujarnya.
ARUN Bali menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan bukan untuk menyerang individu atau institusi tertentu, melainkan untuk menjaga marwah hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. “Kami tidak anti kampus, tidak anti dosen. Tapi hukum harus ditegakkan sesuai aturan. Jangan ada standar ganda,” kata Aryawan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan selektif dalam menunjuk saksi ahli, terutama dalam perkara pidana yang sensitif dan berdampak luas. “Kalau memang mau menghadirkan ahli, hadirkan yang benar-benar ahli dan memenuhi syarat. Jangan asal tunjuk,” tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem Dalung sendiri dinilai memiliki dimensi sosial yang luas. Sengketa warisan tidak hanya soal aset, tetapi juga menyangkut kehormatan keluarga, keadilan antar ahli waris, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
ARUN Bali menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah advokasi lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur yang lebih serius. “Kalau alam berkehendak, semua akan terbuka. Jangan zalim kepada masyarakat kecil,” imbuh Aryawan. ama/ksm














