Politik dan Sosial Budaya

Gubernur Koster Kunci Pantai Bali dari Ancaman Alih Fungsi

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Disahkan Selamatkan Segara Kerthi Dan Hak Desa Adat


Denpasar,.PancarPOS | Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengunci secara tegas ruang pantai dan sempadan pantai dari ancaman alih fungsi dan eksploitasi yang berpotensi merusak kesucian serta keberlanjutan pesisir. Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi strategis ini ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Langkah ini bukan sekadar produk hukum administratif. Ini adalah penegasan ideologis. Pantai Bali ditegaskan kembali sebagai ruang niskala-sakala yang tidak boleh dipreteli atas nama investasi, proyek fisik, atau kepentingan jangka pendek.

Perda ini menjadi bagian konkret dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi ini sekaligus merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi, yakni menjaga kelestarian laut beserta pantainya.

Dalam konteks ini, pantai tidak lagi dipahami hanya sebagai bentang alam wisata. Pantai adalah ruang suci. Pantai adalah ruang sosial. Pantai adalah ruang ekonomi rakyat. Pantai adalah identitas.

Perda ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang tegas dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai, termasuk garis batas yang ditetapkan untuk melindungi kawasan pesisir dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Selama ini, dinamika pembangunan di wilayah pesisir kerap menimbulkan gesekan: akses masyarakat adat terhambat, ruang upacara menyempit, bahkan kesucian kawasan terancam oleh praktik yang abai terhadap nilai spiritual.

Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala dan sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Secara niskala, pantai adalah ruang pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual seperti melasti, nyegara gunung, hingga berbagai ritual penyucian yang terhubung langsung dengan laut. Secara sakala, pantai menopang fungsi sosial dan ekonomi, mulai dari aktivitas nelayan, usaha kecil masyarakat pesisir, hingga interaksi sosial yang membentuk karakter komunitas Bali.

Perda ini memiliki lima tujuan utama yang dirumuskan secara tegas.

Pertama, melindungi dan menjaga pantai serta sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial, dan ekonomi agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.

Kedua, mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan pantai dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis.

Ketiga, menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai dan sempadan pantai, khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara, serta aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Keempat, mengatur pemanfaatan ruang pantai dan sempadan pantai secara tertib dan berkelanjutan, termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Kelima, memberikan kepastian hukum dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai.

Penjaminan pelindungan ini dinilai sangat strategis bagi Bali. Dalam pengaturannya, Perda memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara niskala dan sakala. Fungsi niskala untuk upacara adat dijaga. Fungsi sakala yang meliputi fungsi sosial, ekonomi, serta fungsi lainnya juga ditata agar tetap berpihak pada masyarakat lokal.

Artinya, masyarakat adat tidak lagi berada dalam posisi lemah ketika akses menuju pantai untuk upacara dihalangi atau dipersempit. Akses dan jalur pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual menuju dan/atau melintasi pantai dan sempadan pantai wajib dilindungi.

Perda ini secara khusus mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaannya.

Ruang lingkup pelindungan tersebut meliputi akses dan jalur pelaksanaan upacara, tempat pelaksanaan upacara seperti melasti, nyegara gunung, dan ritual lain yang berkaitan dengan pantai, tempat penempatan sarana upacara, hingga pengaturan jarak tertentu di sekitar tempat suci yang telah ada dari lokasi pelaksanaan dan penempatan sarana upacara.

Tak hanya itu, Perda juga mengakui dan melindungi pelaksanaan ritual nyepi pantai, nyepi segara, atau sejenisnya untuk desa adat tertentu pada waktu tertentu sesuai dresta yang berlaku. Ini adalah pengakuan formal negara terhadap praktik spiritual yang hidup dan diwariskan turun-temurun.

Yang paling tegas, Perda ini memuat larangan keras bagi setiap orang untuk melakukan tindakan atau kegiatan di kawasan pantai dan sempadan pantai yang mengganggu fungsi adat dan spiritual.

Setiap orang dilarang menghalangi atau membatasi akses dan jalur pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Dilarang merusak, menghilangkan, atau memindahkan sarana prasarana upacara tanpa persetujuan pihak berwenang dan/atau desa adat setempat. Dilarang mencemarkan kesucian tempat pelaksanaan upacara. Dilarang mengganggu kekhidmatan pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Sanksi administratif disiapkan berlapis: mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.

Selain sanksi administratif, Perda ini juga membuka ruang pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap pantai dan sempadan pantai.

Pesan yang ingin ditegaskan jelas agar pantai Bali bukan ruang bebas nilai. Pantai Bali bukan ruang kosong yang bisa ditafsirkan sepihak. Pantai Bali adalah ruang sakral, ruang publik, dan ruang ekonomi rakyat yang harus dijaga bersama.

Dengan disahkannya Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali memperlihatkan arah kebijakan yang berpijak pada jati diri. Di tengah tekanan pembangunan, investasi, dan dinamika global, Bali memilih menegaskan identitasnya.

Keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir menjadi ruh utama regulasi ini.

Ke depan, implementasi Perda ini akan menjadi ujian konsistensi. Pengawasan, pembinaan, partisipasi masyarakat, dan pendanaan telah diatur sebagai bagian integral dari regulasi. Semua pihak dituntut taat, dari pelaku usaha hingga aparat pemerintah. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button