Hukum dan Kriminal

KUHP Baru Jadi “Amunisi” Advokat, KAI Bali Tekankan Fungsi Kontrol Sosial Tanpa Melanggar Etika


Denpasar, PancarPOS | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, tetapi juga menuntut kesiapan serius dari profesi advokat sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan pidana. Menyadari besarnya implikasi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Bali menggelar diskusi publik yang secara khusus membedah implementasi KUHP baru dan dinamika pembaruan hukum acara pidana (KUHAP).

Kegiatan yang digelar di Denpasar, Kamis (5/2/2026), ini dirancang sebagai ruang strategis untuk memperkuat kapasitas intelektual dan etika profesi para advokat, terutama advokat muda dan advokat yang baru dilantik. Diskusi ini juga menjadi bagian dari upaya KAI Bali untuk memastikan bahwa perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional benar-benar dipahami secara utuh, tidak sekadar normatif di atas kertas, tetapi aplikatif dalam praktik pembelaan hukum di lapangan.

Ketua DPD KAI Bali, Dr. Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., C.Med., menegaskan bahwa KUHP baru bukan sekadar produk legislasi pengganti Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial, melainkan refleksi nilai-nilai hukum nasional yang lebih kontekstual dengan perkembangan sosial, budaya, dan politik Indonesia. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk memahami filosofi dasar, asas-asas baru, serta perubahan substansial yang diatur dalam KUHP nasional tersebut.

“Diskusi publik ini bertujuan mengisi dan menyegarkan pemahaman terkait pemberlakuan KUHP baru. Secara tidak langsung, advokat-advokat yang baru dilantik mendapatkan ‘amunisi’ baru agar ilmu mereka tetap relevan dan benar-benar bisa diimplementasikan langsung kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Kompiang Gede.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa banyak perubahan mendasar, mulai dari penguatan asas legalitas, pengaturan pidana alternatif, hingga penekanan pada pendekatan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tertentu. Hal-hal tersebut, menurutnya, harus dipahami secara kritis oleh advokat agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan hukum yang justru merugikan klien maupun kepentingan publik.

Lebih lanjut, Kompiang Gede menekankan pentingnya diskusi ini karena menghadirkan langsung pengurus pusat KAI yang sejak awal terlibat aktif dalam proses legislasi KUHP. DPP KAI, kata dia, bukan hanya menjadi penonton dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, melainkan turut memberikan masukan, catatan kritis, dan pandangan profesional terhadap berbagai pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

“Kami ingin anggota KAI di Bali memahami konteks historis dan politik hukum dari lahirnya KUHP baru. Dengan begitu, advokat tidak hanya membaca pasal secara tekstual, tetapi juga memahami semangat dan tujuan pembentuk undang-undang,” katanya.

Diskusi ini menjadi semakin relevan mengingat KUHP baru mengatur sejumlah delik yang sebelumnya tidak dikenal atau diatur secara berbeda, seperti penguatan pengaturan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, perubahan formulasi tindak pidana terhadap negara, serta penataan ulang delik penghinaan yang selama ini kerap memicu perdebatan publik.

Dalam forum yang sama, Ketua Presidium DPP KAI, Dr. Kp. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., memberikan paparan komprehensif mengenai posisi advokat dalam lanskap hukum pidana baru. Ia menegaskan bahwa advokat tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai kuasa hukum klien, tetapi juga sebagai bagian dari elemen kontrol sosial dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

“Advokat itu memiliki peran ganda. Di satu sisi, kita adalah pendamping hukum bagi klien. Di sisi lain, kita adalah instrumen kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Dua peran ini harus berjalan seimbang,” ujar Heru.

Menurutnya, KUHP baru justru memberikan ruang yang lebih jelas bagi advokat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tersebut, asalkan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batas etika maupun hukum. Heru mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk dalam bentuk kritik terhadap kebijakan publik, tetap dijamin oleh konstitusi, tetapi harus dijalankan dengan cara yang beradab dan berlandaskan itikad baik.

Dalam konteks itu, Heru menyoroti pentingnya pemahaman terhadap asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni asas yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Asas ini, kata dia, sangat krusial dalam praktik hukum pidana, terutama ketika advokat menangani perkara-perkara di bidang tertentu yang telah memiliki undang-undang khusus.

“Misalnya dalam perkara lingkungan hidup, kehutanan, atau tindak pidana korupsi. Di sana sudah ada undang-undang khusus. Maka penerapan KUHP harus memperhatikan asas lex specialis agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum,” jelas Heru.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memiliki rezim sanksi pidana tersendiri. Dalam kasus seperti ini, advokat harus cermat membedakan mana ketentuan KUHP yang berlaku umum dan mana ketentuan khusus yang harus diprioritaskan.

Lebih jauh, Heru juga menyinggung dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hingga kini masih dalam proses legislasi. Ia menilai pembaruan KUHAP menjadi sangat mendesak agar selaras dengan semangat KUHP baru. Tanpa pembaruan hukum acara, kata dia, penerapan hukum pidana materiil berpotensi tidak optimal.

“Kita sudah punya KUHP nasional yang baru. Tetapi kalau KUHAP-nya masih produk lama, maka akan terjadi ketimpangan. Ini menjadi PR besar bagi semua pihak, termasuk advokat, untuk terus mengawal pembahasan RUU KUHAP,” ujarnya.

Dalam paparannya, Heru juga memberikan penekanan khusus terkait batasan antara kritik dan penghinaan, isu yang kerap menjadi sorotan publik sejak pengesahan KUHP baru. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki hak penuh untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat publik, baik melalui forum ilmiah, media massa, maupun platform digital.

“Kritik itu boleh, bahkan perlu. Advokat boleh menulis di jurnal, media online, media sosial, atau menyampaikan pendapat di ruang publik. Yang tidak boleh adalah menyerang ranah pribadi, melakukan penghinaan, atau menyebarkan fitnah,” tegasnya.

Menurut Heru, perbedaan antara kritik dan penghinaan harus dipahami secara jernih oleh setiap advokat. Kritik berfokus pada kebijakan, keputusan, atau kinerja yang berdampak pada kepentingan publik, sementara penghinaan menyerang martabat pribadi seseorang tanpa dasar kepentingan umum.

Ia juga memberikan peringatan keras terhadap praktik-praktik menyimpang yang mengatasnamakan kontrol sosial, tetapi pada praktiknya justru mengarah pada pemerasan atau tekanan tidak sah. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai fungsi kontrol sosial disalahgunakan. Ada oknum yang mengkritik, lalu ujung-ujungnya meminta sesuatu. Itu bukan advokat, itu pemeras. Dan itu harus kita lawan bersama,” katanya dengan nada tegas.

Diskusi publik ini berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif para peserta yang sebagian besar merupakan advokat muda dan advokat yang baru saja mengucapkan sumpah. Berbagai pertanyaan kritis mengemuka, mulai dari penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial, denda berbasis kategori, hingga implikasi pengaturan living law dalam konteks masyarakat adat di Bali.

Sejumlah peserta juga menyoroti kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi atas kebebasan berekspresi. Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa KUHP baru sejatinya telah merumuskan norma yang lebih jelas dibandingkan regulasi sebelumnya, asalkan dipahami dan diterapkan secara benar oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat.

DPD KAI Bali berharap diskusi ini menjadi awal dari rangkaian kegiatan edukatif yang berkelanjutan, tidak hanya terkait KUHP dan KUHAP, tetapi juga isu-isu strategis lain dalam dunia hukum. Kompiang Gede menegaskan bahwa KAI Bali berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas anggotanya agar mampu menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan substantif.

“Advokat harus menjadi penjaga nurani hukum. Kita kritis, tapi beretika. Kita berani, tapi bertanggung jawab. Itulah semangat yang ingin kami bangun melalui diskusi ini,” pungkasnya.

Dengan dibekali pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru dan kesadaran etis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, para advokat diharapkan mampu menjadi aktor penting dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. tra/ama/kel



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button