Sengketa Warisan I Gusti Rai Sengkug Bergeser ke Dugaan Pemalsuan Silsilah, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan

Badung, PancarPOS | Sengketa warisan keluarga besar yang melibatkan almarhum I Gusti Rai Sengkug kian melebar dan memasuki babak serius. Konflik yang semula berkutat pada perebutan hak atas tanah warisan kini merambat ke dugaan pemalsuan silsilah keluarga, lengkap dengan sorotan terhadap keabsahan cap dan tanda tangan Kelian Adat Br. Jeroan dan Kelian Banjar Dinas Pendem yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Badung melalui kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris, lalu digunakan dalam proses sertifikasi delapan bidang tanah warisan. Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah terbit sertifikat, sementara satu bidang lainnya masih dalam proses.
Menurut Ruben Luther, persoalan utama bermula dari penyusunan silsilah keluarga yang diduga tidak mencerminkan fakta biologis dan genealogis yang sebenarnya. Dalam silsilah yang dipakai untuk pengurusan sertifikat, hanya satu garis keturunan yang diakui, sementara anak-anak dari istri pertama dan kedua almarhum tidak dicantumkan secara semestinya. “Ini yang kami duga sebagai pemalsuan surat, khususnya silsilah keluarga. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai dasar pengurusan sertifikat tanah warisan,” tegas Ruben kepada PancarPOS, Kamis (5/2/2026).
Ruben memaparkan, semasa hidup almarhum I Gusti Rai Sengkug memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun fakta keluarga tersebut, menurutnya, tidak tercermin dalam silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan. “Dalam silsilah yang dipakai, hanya istri ketiga yang dicantumkan. Anak-anak dari istri pertama dan kedua seolah dihilangkan. Padahal mereka adalah ahli waris sah,” ujarnya.
Lebih jauh, Ruben menjelaskan bahwa silsilah keluarga tersebut menjadi fondasi pembuatan surat keterangan waris dan kesepakatan para pihak. Dokumen-dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat ke kantor pertanahan. Padahal, dalam mekanisme hukum pertanahan, penerbitan sertifikat atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. “Kalau silsilahnya sudah keliru, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi berpotensi pidana,” tegasnya.
Dalam laporan ke Polres Badung, terdapat delapan bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Tujuh bidang telah terbit sertifikat atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Posisi I Gusti Rai Oka menjadi salah satu titik krusial dalam konstruksi silsilah yang dipersoalkan.
Ruben mengungkapkan, secara fakta keluarga, I Gusti Rai Oka merupakan anak dari istri pertama almarhum. Namun dalam silsilah yang dipakai untuk pengurusan sertifikat, I Gusti Rai Oka justru dimasukkan sebagai bagian dari garis keturunan istri ketiga. “Ini tidak sesuai dengan fakta keluarga. Dari sini saja sudah terlihat ada rekayasa, karena dengan konstruksi seperti itu hak anak-anak dari istri pertama dan kedua bisa tereliminasi,” katanya.
Persoalan kian serius ketika kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan tanda tangan Kelian Adat Br. Jeroan dan Kelian Banjar Dinas Pendem yang tercantum dalam silsilah keluarga tersebut. Menurut Ruben, tanda tangan tersebut patut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur, bahkan berpotensi tidak autentik. “Kalau benar tanda tangan itu tidak diberikan secara sah atau tanpa mengetahui isi silsilah yang sebenarnya, maka persoalan ini menjadi sangat serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam praktik adat Bali, pengesahan silsilah keluarga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kelian Adat dan Kelian Banjar Dinas memiliki peran strategis sebagai pihak yang mengetahui kondisi sosial dan genealogis krama di wilayahnya. Jika tanda tangan mereka dicantumkan dalam dokumen yang tidak sesuai fakta, maka legitimasi adat dan administrasi menjadi dipertanyakan.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah bergulir di ranah perdata, mempertemukan para pihak yang masih memiliki hubungan darah dalam posisi saling berhadap-hadapan. Namun masuknya laporan pidana ke Polres Badung menandai eskalasi konflik yang jauh lebih serius. Sengketa yang semula berada di ranah pembagian hak kini bergeser menjadi dugaan kejahatan administrasi dan pemalsuan surat. “Ketika silsilah keluarga dipalsukan, ini bukan lagi soal siapa dapat tanah, tapi soal kejahatan terhadap hukum,” ujar Ruben.
Hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polres Badung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi yang mengetahui sejarah keluarga serta proses penerbitan sertifikat. Pelapor juga telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan pidana.
Namun dalam proses penyelidikan, Ruben menyoroti keterangan saksi ahli bernama I Nengah Nuarta yang dinilainya tidak mendasarkan pendapat pada dokumen-dokumen bukti yang telah diserahkan pelapor. “Kami sudah menyerahkan silsilah keluarga, surat pernyataan waris, kesepakatan para pihak, dan dokumen pendukung lainnya. Tapi saksi ahli justru memberi kesimpulan tanpa membedah dokumen tersebut,” kata Ruben.
Ia mengaku terkejut ketika saksi ahli menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana dan menilai persoalan ini sebagai ranah perdata. Menurut Ruben, kesimpulan tersebut terlalu dini dan tidak berdasar. “Bagaimana bisa menyimpulkan tidak ada pidana kalau dokumen intinya tidak dianalisis?” tegasnya.
Ruben menegaskan bahwa dugaan pemalsuan surat, termasuk silsilah keluarga, merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam hukum. Apabila terbukti ada rekayasa data untuk menghilangkan hak ahli waris tertentu, unsur pidana tidak bisa diabaikan.
Saat ini, kepolisian disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi ahli rampung. Pihak pelapor menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara tersebut. Namun jika perkara dihentikan atau diarahkan ke SP3, pelapor memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan. “Kalau dihentikan, kami siap ajukan praperadilan. Ini soal kepastian hukum,” ujar Ruben.
Terkait sertifikat tanah yang telah terbit, Ruben menegaskan bahwa secara formal sertifikat tersebut masih berlaku. Namun keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan di kemudian hari apabila pidananya terbukti dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Pembatalan sertifikat itu ada jalurnya. Pidana yang terbukti menjadi pintu masuknya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari tujuh sertifikat yang telah terbit, satu bidang tanah diketahui sudah diperjualbelikan. Kondisi ini dinilai memperbesar implikasi hukum apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen. “Kalau sertifikat cacat hukum dan tanah sudah berpindah tangan, dampaknya bisa panjang,” katanya.
Di sisi lain, perkara ini kembali menyingkap problem laten pengelolaan warisan keluarga Bali. Sengketa tanah warisan kerap berakar pada administrasi yang tidak tertib, dokumen yang disusun sepihak, serta minimnya transparansi antar anggota keluarga. Ketika konflik muncul, hukum adat dan hukum negara kerap berkelindan tanpa titik temu.
Bagi masyarakat Bali, konflik nyame Bali rebutan warisan bukan hal baru. Namun ketika konflik tersebut disertai dugaan pemalsuan dokumen dan lambannya penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun ikut dipertaruhkan.
Ruben berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa tekanan atau kepentingan tertentu. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Ini menyangkut hak waris, martabat keluarga, dan kepastian hukum warga,” tandasnya. ama/ksm











